Maling Uang Turis, Pria Banyuwangi Diciduk di Ubud

POLISI mengamankan pelaku pencurian uang wisatawan. Foto: ist
POLISI mengamankan pelaku pencurian uang wisatawan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Aksi pencurian yang menyasar wisatawan kembali terjadi di kawasan Ubud. Seorang pria berinisial UM (31), asal Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus jajaran Polsek Ubud setelah mencuri uang tunai milik wisatawan yang menginap di sebuah resort di wilayah Ubud.

Tersangka memanfaatkan situasi saat korban bersama keluarganya meninggalkan kamar untuk sarapan pagi. Dalam kondisi kamar kosong, pelaku diduga masuk dan mengambil sejumlah uang tunai yang disimpan korban di dalam dompet maupun laci meja kamar.

Read More

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, Sabtu (6/6/2026) menjelaskan, korban mulai menginap pada Rabu (3/6/2026) malam. Sebelum beristirahat, korban menyimpan uang sebesar 600 dolar Amerika Serikat (USD) dan 2.000 Rupee India di dalam dompet yang diletakkan dalam tas. Selain itu, korban juga menyimpan uang tunai Rp3,4 juta di laci meja kamar.

Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita, korban meninggalkan kamar untuk sarapan. Namun, saat kembali sekitar pukul 10.15 Wita, korban mendapati posisi dompet berubah. Setelah diperiksa, uang di dalam dompet maupun laci meja kamar sudah hilang. “Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp14,5 juta,” ujar Kapolsek Antara.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk terkait keberadaan pelaku.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan UM. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai 600 USD, 2.000 Rupee India, serta Rp3,4 juta yang diduga hasil pencurian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.

Saat ini UM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.