Masih Kurang, KPU Jembrana Serahkan Hasil Vermin Paslon

KOMISIONER KPU Jembrana, Gusti Ayu Putu Sudiastri (tengah) menyerahkan berita acara verifikasi administrasi (vermin) dan hasil tes kesehatan paslon Bupati Jembrana. Foto: ist
KOMISIONER KPU Jembrana, Gusti Ayu Putu Sudiastri (tengah) menyerahkan berita acara verifikasi administrasi (vermin) dan hasil tes kesehatan paslon Bupati Jembrana. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana telah menyerahkan berita acara verifikasi administrasi (vermin) dan hasil tes kesehatan kepada masing-masing pasangan calon Bupati Jembrana. Penyerahan dilakukan secara resmi di Kantor KPU Jembrana.

Dua pasangan calon yang menerima dokumen tersebut adalah I Made Kembang Hartawan dengan I Gede Ngurah Patriana Krisna (pasangan Bang-Ipat) dan I Nengah Tamba dengan I Made Suardana (pasangan Tamba-Dana).

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Jembrana Bidang Teknis Penyelenggara, Gusti Ayu Putu Sudiastari, saat dikonfirmasi Kamis (5/9/2024) menyatakan, hasil tes kesehatan seluruh pasangan calon telah memenuhi syarat dan dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.”Hari ini kami telah menyerahkan berita acara vermin dan hasil tes kesehatan yang sudah kami terima dari Rumah Sakit Bali Mandara kemarin,” katanya.

Lebih lanjut Sudiastri mengatakan, masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan pada berita acara vermin. Pasangan calon diberikan tenggat waktu dari tanggal 6 hingga 8 September 2024 untuk melengkapi persyaratan tersebut.

“Selanjutnya pasangan calon akan diberikan waktu untuk memperbaiki berita acara vermin jika ada yang perlu dilengkapi. Proses perbaikan ini akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” jelasnya.

Sudiastari juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa tunggakan pajak yang belum terinput. Pasangan calon juga diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut dalam jangka waktu yang sama.

Baca juga :  Ciptakan Kemandirian Ekonomi, YBM PLN Target Bentuk 96 Kelompok Usaha Cahaya

“Semua persyaratan calon pada dasarnya sudah terpenuhi. Namun, masih ada beberapa surat keterangan tunggakan pajak yang belum terinput. Kami akan memberikan waktu hingga tanggal 8 September 2024 untuk menyelesaikannya,” pungkasnya. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.