Lewati Tiga Tahapan, KPU Belum Bisa Umumkan Caleg Terpilih

KETUA KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada awak media secara virtual di kantor KPU RI yang disaksikan melalui Facebook KPU NTB. Foto: ist
KETUA KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada awak media secara virtual di kantor KPU RI yang disaksikan melalui Facebook KPU NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU telah mengumumkan hasil Pileg 2024, termasuk sejumlah partai politik (parpol) yang gagal tembus ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional. Meski begitu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan KPU belum bisa memastikan siapa saja caleg yang akan lolos ke parlemen, baik itu DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

“Belum kami putuskan. Levelnya masih hasil Pemilu berupa perolehan suara jadi untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hasyim saat menyampaikan keterangannya secara virtual, Jumat (22/3/2024).

Read More

Menurut dia, dalam proses Pemilu ini ada tiga tahapan yang harus dilakukan sebelum akhirnya bisa menetapkan perolehan kursi. Salah satunya, lanjut Hasyim,  harus melalui konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) untuk terlebih dahulu mengetahui ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu.

“Hasil pemilunya ada tiga, yaitu perolehan suara. Kedua, setelah mendapat konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak. Baru melaju ke tahap ketiga, yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Hasyim, setelah adanya penetapan perolehan kursi tersebut, selanjutnya ditetapkan siapa caleg yang berhasil lolos ke Senayan. Caleg yang lolos adalah mereka yang mendapat perolehan suara terbanyak.

Menyinggung kasus caleg Partai Nasdem di NTT, yakni Ratu Wulla, yang heboh tiba-tiba mundur kendati menjadi pemenang pemilu mengalahkan mantan Gubernur Victor Laiskodat, Hasyim mengaku belum ada penetapan hingga ke tahap tersebut. Hal serupa juga terjadi pada para caleg lainnya di Indonesia, mulai tingkat DPR RI, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.

“Setelah partai mendapat kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya. Jadi, belum sampai ke situ,” tandas Hasyim. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.