KPU Umumkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada NTB 2024

PERSYARATAN pendaftaran calon perseorangan yang sudah diunggah oleh KPU NTB di laman Facebook KPU NTB. Foto: ist
PERSYARATAN pendaftaran calon perseorangan yang sudah diunggah oleh KPU NTB di laman Facebook KPU NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon jalur perseorangan untuk Pilkada 2024. “Pencalonan dapat diusulkan partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,” ujar anggota KPU NTB, Agus Hilman, Jumat (22/3/2024).

Menurut Agus, sesuai pasal 41 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, perseorangan dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pilkada sebelumnya. Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB menggunakan format yang dapat diunduh di laman website bit.ly/formPerseoranganPILKADA_NTB.

Read More

Format tersebut disertai menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik, atau fotokopi keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat, dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung. Surat pernyataan identitas itu menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

Adapun pendaftaran dukungan dengan ketentuan, yakni (1) provinsi dengan jumlah pemilih sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen lebih dari 2.000.000 jiwa. Jumlah penduduk sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen dan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sedangkan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di NTB sebanyak 3.918.291 pemilih. Kabupaten Lombok Timur masih menjadi kabupaten dengan jumlah pemilih terbanyak, mencapai 985.385 orang. Sumbawa Barat menjadi daerah dengan pemilih paling sedikit yaitu hanya 102.422 pemilih. Dari 3.918.291 pemilih itu, sebanyak 1.916.798 merupakan laki-laki dan 2.001.493 perempuan.

Terkait berapa jumlah persis yang harus dipenuhi calon perseorangan untuk Pilkada NTB 2024, Agus mengaku masih menunggu surat keputusan KPU RI. Namun, jika mengacu provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di DPT lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk di DPT.

“Kalau melihat DPT Pemilu 2024 di Provinsi NTB dan sesuai dengan pasal 41 ayat 1 huruf b, maka harus didukung paling sedikit 8,5 persen,” tandasnya. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.