GIANYAR – DPRD Gianyar melangsungkan rapat pembahasan empat raperda bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pembangunan Daerah dan Litbang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Hukum, Kabag Organisasi, Kabag Ekonomi, Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Cabang Gianyar, dan Direksi Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani Kamis (3/11/2022). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Gusti Ngurah Anom Masta.
Masta mengatakan, raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 5/tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali; dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani.
“Keempat, Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda No. 13 tahun 2012 tentang Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,” terang Masta.
Dia mengungkapkan, keempat raperda tersebut dipaparkan masing-masing unsur di Pemkab Gianyar. Selanjutnya mendengar sanggahan dan masukan dari masing-masing Fraksi DPRD Gianyar. “Setelah dipaparkan, beberapa anggota minta penjelasan dan juga memberi masukan,” sambungnya.
Setelah melalui proses pembahasan, kata Masta, seluruh fraksi yakni meliputi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Indonesia Raya sepakat menyetujui empat raperda itu disahkan.
Penetapan menjadi perda akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Gianyar. “Semua fraksi sepakat dan setuju keempat raperda tersebut disahkan menjadi perda,” tandasnya. adi
























