POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Pemkab Gianyar menutup usaha akomodasi, PARQ Ubud, Senin (20/1/2025). Penutupan dilakukan lantaran PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.
Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud di Jalan Sriwedari No. 24 Banjar Tegallantang tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.
Untuk menegakkan Perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan.
Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 Perda No. 15/2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; dan Perda No. 2/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menegaskan, tindakan penutupan berdasarkan hukum yang ada, khususnya Perda Kabupaten Gianyar. “Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. Juga telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. adi