Langgar Ketertiban Umum, Pemilik Angkringan Didenda Rp200 Ribu

PELAKSANAAN sidang tipiring, Rabu (2/12/2020), di PN Denpasar. Foto: ist
PELAKSANAAN sidang tipiring, Rabu (2/12/2020), di PN Denpasar. Foto: ist

DENPASAR – Dua pemilik angkringan yang melanggar Perda Ketertiban Umum dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp200 ribu atau hukuman kurungan 7 hari dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (2/12/2020). Sidang tipiring ini dipimpin Hakim I Dewa Made Budi Watsara didampingi Panitera I Wayan Catra.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, ditemui usai persidangan mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 pelaksanaan sidang tipiring tetap dilaksanakan kepada pelanggar perda. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Read More

“Semestinya di tengah pandemi Covid-19, masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman, dan bersih,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam masa pandemi Covid-19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan. Namun, bukan berarti warga bisa bebas berjualan tanpa mengikuti peraturan yang ada. “Bagi yang ingin berusaha jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki peraturan yang harus dilaksanakan,” jelas Dewa Sayoga.

Dia menegaskan sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus dilakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan senantiasa mematuhi peraturan yang ada.

Salah seorang pelanggar, Gede Moreno minta maaf karena tidak menaati aturan yang ada. Dia berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. “Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” katanya. rap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.