DENPASAR – Mulai 1 Januari 2021, masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS). Sampah yang ke TPS hanya sampah nonorganik, sedangkan sampah organik harus dikelola menjadi kompos. Langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya TPA Regional Sarbagita yang diperkirakan akan penuh pada awal Juli 2021 mendatang.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, mengatakan, dalam pemilahan sampah ini Pemkot Denpasar menunjuk enam desa sebagai percontohan. Enam desa tersebut meliputi Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kauh, Desa Pemogan, Desa Tegal Kertha, Desa Pemecutan Kaja, dan Desa Ubung Kaja. Enam desa tersebut ditunjuk karena memiliki TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Dengan langkah ini, jelas Adi Wiguna, di masing-masing TPS3R sampah organik diproses menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul. Dengan demikian hanya residunya saja yang dikirim ke TPA.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemilahan sampah ini dilakukan di tingkat rumah tangga. “Sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah nonorganik. Untuk sampah organik, harus dikelola menjadi kompos melalui lubang biopori yang ada di setiap desa melalui dana desa,” katanya.
Mengingat penerapan akan dimulai tanggal 1 Januari mendatang, pihaknya bersama Tim Jumali DLHK telah turun ke Desa Sanur Kauh melakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung langsung secara door to door selama lima hari ke depan. Kegiatan ini dilanjutkan ke Desa Tegal Kertha dan desa yang lainnya. “Sosialisasi dilakukan agar per tanggal 1 Januari 2021 masyarakat sudah terbiasa melaksanakan dan membuang sampah ke TPS3R sudah dalam keadaan terpilah,” paparnya.
Dikatakan pula, pelaksanaan pemilihan dan pengomposan sampah organik di skala rumah tangga ini tentunya perlu mendapat dukungan dan kesadaran dari masyarakat. Menurutnya, setelah adanya Peraturan Wali Kota tentang memilah sampah dan adanya dukungan regulasi baik Perdes, Perkel, dan awig-awig/pararem desa adat, maka akan bisa diterapkan dengan baik. “Ke depan dengan dukungan DOA (duit/anggaran, orang, dan alat, upaya ini akan dikembangkan di desa atau kelurahan lainnya,” pungkasnya. rap