Lagi, Satpol PP Sidak Galian C di Selat, Ini yang Ditemukan

SATPOL PP Provinsi Bali kembali menggelar sidak galian C tak berizin yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Minggu (8/3/2020). Foto: nengah adi suda dharma
SATPOL PP Provinsi Bali kembali menggelar sidak galian C tak berizin yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Minggu (8/3/2020). Foto: nengah adi suda dharma

KARANGASEM – Satpol PP Provinsi Bali kembali menggelar sidak galian C tak berizin yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Minggu (8/3/2020). Kali ini, tidak hanya sekadar menggelar sidak, para pengusaha yang belum mengantongi izin juga diberikan tindakan tegas berupa pengambilan KTP dan surat pemanggilan.

‘’Pengusaha yang belum memiliki izin akan kita berikan surat pemanggilan, nantinya akan di BAP dulu apabila terbukti melanggar maka akan langsung ditindak,’’ terang Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Ketut Suadnyana, di sela-sela sidak.

Bacaan Lainnya

Sidak juga didampingi Satpol PP Kabupaten Karangasem. Sebelum berangkat seluruh anggota berkumpul di depan Kantor Camat Selat. Pembagian tugas dilakukan untuk memaksimalkan sidak, dimana seluruh anggota dibagi menjadi tiga regu.

Regu pertama menyisir galian C yang berada di sepanjang jalur menuju ke Pura Pasar Agung, regu kedua masuk lewat jalur Babakan ke utara dan regu tiga menyisir dari wilyah Muncan ke utara. ‘’Kita bagi tiga regu dan masuk dari tiga jalur utama agar gerakan kita lebih cepat menuju lokasi untuk meminimalkan kebocoran,’’ kata Kasat Pol PP Karangasem, I Wayan Sutapa.

Baca juga :  Golkar Rombak Pimpinan Fraksi di DPRD NTB, Misbach Digeser Lalu Satriawandi

Setelah melalukan penyisiran, tim mendapati beberapa aktivitas galian C yang tidak memiliki izin dan langsung diberikan surat pemanggilan kepada pemilik. Tim juga menemukan pengusaha yang memiliki izin namun melakukan penggalian di lokasi yang tak berizin.

Pengusaha bersangkutan mengaku terpaksa melakukan itu karena usaha berizin miliknya bisa dikatakan merugi dan sepi pembeli. Kondisi tersebut terjadi karena perusahaan berizin kalah bersaing harga dengan usaha yang tak berizin, sehingga ia ikut melakukan aktivitas penggalian di lokasi yang belum ada izinnya.

‘’Kita terpaksa karena perusahaan berizin kalah bersaing harga dengan yang tidak berizin. Jelas saja pembeli membeli di tempat yang lebih murah, bagi sopir kalau ada yang lebih murah kenapa harus beli di tempat yang mahal,’’ ungkap seorang pengusaha.

Kendati demikian, para pengusaha sebenarnya sepakat untuk mendukung pemerintah dengan cara berusaha mengurus perizinannya, sehingga bisa membayar pajak demi meningkatnya PAD Karangasem. Hanya saja, para pengusaha meminta solusi kepada pemerintah agar tidak terjadi persaingan harga sehingga perusahaan berizin tetap bisa beroprasi dan membayar pajak sesui dengan aturan yang ada.

Sementara itu, dalam sidak tersebut tim mendapati setidaknya enam usaha galian C yang belum bisa menunjukkan izinnya. Kebanyakan mengaku masih dalam proses pengurisan izin namun tim tetap memberikan surat pemanggilan terhadap pengusaha bersangkutan. 017

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.