POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polemik investasi di wilayah Desa Adat Bitera, Kecamatan Gianyar, kembali mencuat. Investor lokal, Dewa Ketut Sar, mempertanyakan sikap Desa Adat Bitera yang disebut sempat mengundangnya untuk berinvestasi, namun usaha yang kemudian dibangunnya justru beberapa kali dihentikan. Pihak Desa Adat Bitera belum dapat dimintai konfirmasi terkait polemik investasi di wilayahnya hingga berita ini diturunkan.
Melalui penasihat hukumnya, I Wayan Sudiarta, SH, Minggu (6/9/2026), Dewa Ketut Sar mengungkapkan kedatangannya bukan atas inisiatif sepihak. Dia mendapat tawaran dari salah seorang prajuru yang kini aktif sebagai Ketua Sabha Desa Adat Bitera.
Prajuru tersebut beberapa kali mengundangnya membicarakan rencana investasi sentral parkir dan senggol UMKM Batan Buah. Prajuru itu juga mengatur pertemuan dengan Bendesa Adat Bitera dan kepala lingkungan sekitar. Investor lalu diarahkan melengkapi dokumen, termasuk permohonan rekomendasi lingkungan dan kesepakatan punia kepada bendesa adat. Tertarik tawaran tersebut, investor menyewa lahan pribadi sekitar 25 are. Kondisi lahan yang curam membuatnya mengeluarkan modal tambahan untuk penimbunan, penyenderan, dan pemerataan lahan.
Namun, setelah satu setengah bulan pengerjaan, aktivitas dihentikan melalui surat Desa Adat Bitera Nomor 034/DAB/X/2021 bertanggal 4 Oktober 2021. Alasannya, usaha tersebut dikhawatirkan mematikan pedagang di Pasar Desa Adat Bitera.
Dewa Ketut Sar kemudian mengubah klasifikasi usaha menjadi KBLI 93211 (taman bertema/hiburan rakyat/wahana permainan). Dia mengurus Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission dan meminta kajian ke Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar.
Pada 13 Desember 2021, investor menyampaikan izin usaha baru tersebut kepada Bendesa Adat Bitera. Dua hari kemudian, 15 Desember 2021, kegiatan di atas lahan pribadi kembali disetop lewat surat Nomor 050/DAB/XII/2021. Investor diminta menaati kesepakatan yang dinilainya bukan kewenangan desa adat.
Dewa Ketut Sar mempertanyakan penghentian ini karena tidak pernah dihadirkan dalam paruman untuk menjelaskan perizinannya. Meski dihentikan, ia tetap melanjutkan usaha sesuai izin dan membukanya pada 26 Januari 2022. Usaha itu hanya berjalan satu jam sebelum Pecalang Desa Adat Bitera kembali menghentikannya dengan alasan perizinan.
Sejumlah anggota Sabha Desa Adat Bitera sempat bersurat agar bendesa mengundang investor ke paruman prajuru. Tujuannya untuk menjelaskan jenis usaha, perizinan baru, dan kontribusi bagi desa adat, tetapi permintaan ini tidak ditindaklanjuti. “Yang kami pertanyakan, kenapa usaha kami dihentikan sepihak tanpa dihadirkan dalam paruman,” ujar Dewa Ketut Sar.
Dia telah beberapa kali bersurat kepada bendesa adat terkait perubahan izin, tetapi tidak mendapat respons. Pula mempertanyakan alasan penghentian terkait lingkungan dan kawasan Beji, mengingat ada aktivitas usaha lain di sekitar lokasi.
“Saya hanya ingin penjelasan yang jelas dan perlakuan yang adil. Kalau ada ketentuan yang harus dipenuhi, kami siap mengikuti,” katanya.
Investor sempat bersurat ke Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar untuk memohon penyelesaian sengketa (penepas wicara), namun lembaga tersebut menyatakan bukan kewenangannya.
Menyusul putusan Pengadilan Negeri Gianyar, Sudiarta menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Pihaknya ingin menguji penolakan usaha dan keabsahan Pengenter Desa Adat sebagai lembaga pengambil keputusan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019. “Kami ingin menguji apakah dikenal Pengenter Desa Adat sebagai pengambil keputusan dalam Perda No 4 Tahun 2019,” tegas Sudiarta. adi
























