POSMERDEKA.COM, BANGLI – Luasnya wilayah dan banyaknya desa di Kecamatan Kintamani membuat beban kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kintamani dirasakan sangat berat, dibandingkan dengan tiga kecamatan lain di Bangli. Karena itu, KPU Bangli mengusulkan Kecamatan Kintamani bisa dilakukan pemekaran guna mengurangi beban PPK.
Hal itu diutarakan Ketua KPU Bangli, Kadek Adiawan, dalam riung media di Kintamani, Senin (20/5/2024). Turut hadir Wakil Bupati Bangli, Wayan Diar; komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan; komisioner Bawaslu Bangli, I Putu Pertama Pujawan; Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles, dan sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Adiawan menyampaikan secara umum proses Pemilu 2024 di Bangli, dari tahap awal hingga akhir, berjalan lancar dan aman. Bahkan untuk kabupaten/kota di Bali, hanya Bangli dan Jembrana yang tidak ada gugatan. Meski demikian, dia melihat masih perlu ada evaluasi dari tahapan awal sampai akhir agar Pemilu ke depan lebih baik lagi.
Salah satu yang dicermati adalah terkait penetapan daerah pemilihan (dapil), KPU Bangli mengharap Pemkab mengajukan pemekaran Kecamatan Kintamani. “Beban kerja penyelenggara kita di Kintamani sangat tinggi, berbeda dengan tiga kecamatan yang lain. Untuk itu, perlu ada program pemekaran Kecamatan Kintamani untuk memudahkan prosesnya,” pintanya.
Sebagai catatan, Kecamatan Kintamani terdiri dari 48 desa. Kecamatan Bangli terdiri dari sembilan desa/kelurahan, Kecamatan Tembuku terdiri dari enam desa, dan Kecamatan Susut tujuh desa. Dalam Pemilu 2024, memang wilayah Kintamani sudah pecah menjadi dua dapil, yakni Kintamani Timur dan Kintamani Barat untuk memudahkan proses pemilihannya.
“Untuk itu, kiranya bisa dijadikan program untuk pemekaran wilayah Kecamatan Kintamani, sehingga semua bisa terdistribusi. Bukan hanya proses prapemilu, tapi juga akses pelayanan masyarakat tentu akan lebih mudah,” urainya.
Beban kerja yang dimaksud, terangnya, terkait proses rekapitulasi hingga penandatanganan di PPK. Sebab, dalam proses tersebut ada waktu yang membatasi. “Kalau batas waktu itu dilanggar, tentu KPU bisa kena sanksi kode etik sesuai peraturan perundangan-undangan,” ungkapnya.
Wakil Bupati Diar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja seluruh penyelenggara Pemilu di Bangli. Terkait aspirasi KPU Bangli untuk pemekaran Kecamatan Kintamani, dia mendaku sejatinya telah bergulir sejak era kepemimpinan Bupati I Nengah Arnawa. Hanya, prosesnya masih mentok dalam pembuatan perda. “Selain itu, sampai hari ini aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat juga masih kurang muncul lagi,” lugasnya.
Untuk itu, Diar justru menyarankan agar PPK berbasis daerah pemilihan bersinergi dengan KPU. Hanya, dia mengakui itu akan perlu mengubah undang-undang juga. Namun, jika dengan narasi beban kerja yang ditonjolkan, dia percaya proses akan lebih cepat.
“Mana yang lebih mudah menembusnya, nanti kita beriringan. KPU mengusulkan agar PPK berbasis dapil, kami di Pemerintah Daerah mengusulkan pemekaran agar proses sosialisasi lebih mudah. Termasuk bagaimana proses administrasi kependudukan, terutama di Kecamatan Kintamani, lebih bisa dipercepat,” pungkasnya. gia