POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Baliho berukuran sekitar 1,5 x 2 meter dengan foto Sukmawati Soekarnoputri berpakaian merah menyala, mejeng di perempatan Jalan Dewi Sartika, Denpasar. Pesan baliho adalah mengucapkan Dirgahayu ke-78 Republik Indonesia, dan di bawah berisi tulisan Calon DPR RI Dapil Bali. Menariknya, di pojok kiri atas terpampang jelas logo PDI Perjuangan (PDIP) berikut foto Soekarno (ayah Sukmawati), Megawati Soekarnoputri (kakak Sukmawati) dan Presiden Jokowi di pojok kanan atas. Apakah Sukmawati sudah pindah dari partai terdahulu, PNI Marhaen, ke PDIP?
Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali, Tjokorda Gede Agung, yang dimintai tanggapan atas terpasangnya baliho tersebut, mengaku sampai kini tidak ada arahan dari DPP PDIP terkait Sukmawati. Karena itu, dia tidak berani komentar tentang apakah benar Sukmawati sebagai caleg DPR RI dari PDIP atau tidak. Pada saat yang sama, dia tidak memungkiri ada sejumlah baliho Sukmawati memakai logo PDIP di tempat lain. “Sementara saya tidak berani komentar apa-apa dulu,” ucapnya via telepon, Rabu (23/8/2023).
Disinggung apakah etis ketika misal ada seseorang bukan kader tapi mencantumkan logo PDIP, lagi-lagi dia tidak banyak komentar. Alasannya, yang memasang baliho juga tidak diketahui siapa orangnya. “Yang memasang kita tidak tahu, apa benar itu orangnya Bu Sukma atau siapa, apalagi tujuannya,” jawabnya dengan artikulasi hati-hati.
Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyatakan pemasangan baliho bukan lingkup KPU. Selain itu, siapa yang memasang baliho juga tidak diketahui, demikian juga tujuannya. “Bisa saja (pakai logo PDIP) itu cuma numpang keren. Walaupun sekarang bukan caleg tapi caleg masa depan, kan bisa saja. Yang jelas itu bukan ranah kami komentari,” cetusnya kalem.
Secara regulasi, terangnya, hal-hal semacam ini tidak diatur. Berdasarkan PKPU 15/2023 tentang Kampanye, yang diperbolehkan selama masa sosialisasi adalah temu kader di internal, tidak menyertakan baliho dan spanduk. Hanya boleh bendera partai.
Masih terkait pemasangan baliho selama masa sosialisasi, Lidartawan mengingatkan bahwa pemilih saat ini sudah pintar. Jangan sampai karena pemilih sudah tahu calon melakukan pelanggaran memasang baliho, justru tidak dipilih saat pencoblosan. Kalau sekarang baru jadi bacaleg saja sudah melanggar, apalagi nanti setelah lolos jadi pejabat. “Hal-hal seperti ini menurut saya kontraproduktif dengan keinginan caleg itu sendiri,” pesannya.
Berdasarkan data yang diperoleh, untuk sembilan calon yang maju ke DPR RI, PDIP memasang nama-nama sebagai berikut dalam DCS sesuai nomor urut. Dimulai dari IGN Kesuma Kelakan, I Wayan Sudirta, IGA Aries Sujati, I Nyoman Adi Wiryatama, I Nyoman Parta, Sagung Ratu Sri Jaya Laksmi, I Ketut Kariyasa Adnyana, IGP Budiarta, dan IGA Diah Werdhi Srikandi. Tidak ada nama Sukmawati Soekarnoputri dalam DCS tersebut.
Dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sambung Lidartawan, dijelaskan pencalonan merupakan sepenuhnya kewenangan ketua umum dan sekjen partai. Itu berarti meski seorang bacaleg sudah tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS), tapi tetap saja dia bisa diganti oleh induk partai sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Alasan penggantian, terangnya, sepenuhnya kewenangan induk partai.
“Soal apa pertimbangan partai jika misalnya mengganti caleg yang masuk DCS, itu bukan urusan kami. Kami hanya memproses apa yang diserahkan induk partai ke kami,” tegasnya menandaskan. hen
























