POSMERDEKA.COM, TABANAN – DPC PDIP Tabanan mengusulkan pemecatan I Nyoman Suadiana sebagai kader karena nyaleg di Partai Gerindra. Hanya, terkait sanksi dan dampaknya, sejauh ini belum ada perkembangan lebih lanjut. “Kami masih menunggu keputusan dari DPP, dan selama belum ada keputusan apa pun maka kami memilih pasif saja,” jawab Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Rabu (23/8/2023).
Disinggung tentang SK DPP yang menegaskan bahwa suami/istri, anak kandung, dan saudara kandung tidak boleh jadi caleg satu level, dan juga tidak boleh mencalonkan diri di lain partai, Omardani hanya menjawab masih menunggu keputusan DPP. “Untuk SK itu saya belum baca. Kami pasif saja sambil menunggu keputusan DPP,” kilahnya.
Soal DPC akan tegak lurus menjalankan SK dimaksud jika ada klausul mengatur demikian atau akan bersikap lain, lagi-lagi Omardani dengan kehati-hatian ucapan terus berkelit dengan mengaku masih menunggu keputusan DPP. “Saya tidak tahu, karena semua itu kewenangan DPP. Kami di bawah adalah petugas partai yang menjalankan tugas partai, apa pun itu. Jadi, dalam hal ini saya belum bisa lebih jauh untuk mengatakan apa pun,” sahutnya.
Untuk penggantian antarwaktu (PAW) menggantikan Suadiana, DPC PDIP Tabanan sempat mengusulkan satu nama. Namun, sampai saat ini belum mengajukan ke KPU Tabanan. Untuk mengajukan PAW, kata Omardani, masih harus menunggu hasil keputusan DPP.
Seperti diwartakan beberapa waktu lalu, DPC PDIP Tabanan mengadakan rapat internal dipimpin Ketua DPC I Komang Gede Sanjaya, dihadiri para pengurus DPC. Mereka mufakat mencapai keputusan penting, seperti yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023, yang mengusulkan kepada DPP untuk memberi sanksi I Nyoman Suadiana, berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.
Usulan tersebut dengan alasan karena Suadiana, yang juga adik tokoh senior PDIP di Tabanan, Nyoman Adi Wiryatama, mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Tabanan dari Partai Gerindra. Hal itu terbukti berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 641 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tabanan Dalam Pemilu 2024. Pula telah diumumkan melalui salah satu media cetak pada 19 Agustus 2023 oleh KPU Tabanan, berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 1492/PL.01.5-Pu/5102/2/2023.
Berhubung Suadiana lompat pagar ke Gerindra, DPC PDIP Tabanan juga minta kepada DPP untuk menetapkan I Gusti Ngurah Mahardika (peringkat suara sah keenam) dengan perolehan suara sah 3.248, sebagai PAW anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP yang mewakili Daerah Pemilihan Tabanan 3 (Kecamatan Penebel-Baturiti). gap
























