KPU Tabanan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

KPU Tabanan memusnahkan ratusan lembar surat suara yang rusak atau tidak layak pakai untuk Pilkada Tabanan 2020, di halaman depan Kantor KPU Tabanan, Jumat (4/12/2020). Foto: gap
KPU Tabanan memusnahkan ratusan lembar surat suara yang rusak atau tidak layak pakai untuk Pilkada Tabanan 2020, di halaman depan Kantor KPU Tabanan, Jumat (4/12/2020). Foto: gap

TABANAN – KPU Tabanan memusnahkan ratusan lembar surat suara yang rusak atau tidak layak pakai untuk Pilkada Tabanan 2020, di halaman depan Kantor KPU Tabanan, Jumat (4/12/2020). “Surat suara yang dimusnahkan 239 lembar,” ungkap Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.

Rincian surat suara yang rusak, kata Weda, terdiri atas sembilan lembar yang robek, 75 lembar terdapat bercak noda, 95 lembar yang kusut, dan selebihnya ada yang karena cetakan tidak sempurna atau buram ataupun pemotongan tidak simetris sebanyak 60 lembar.

Bacaan Lainnya

Weda mengatakan, pemusnahan surat suara rusak juga akan dilakukan di tempat percetakan, yang akan disaksikan bersama petugas dari kepolisian dan bawaslu. Sebab, sesuai draft berita acara dari KPU RI, maka harus ada tiga komponen tersebut yang hadir dalam giat pemusnahan surat suara. “Kalau ada lembaga lain yang mau ikut, ya silakan,” tukasnya.

Usai pemusnahan surat suara rusak, dilanjutkan dengan kegiatan simulasi penyoblosan, khususnya dalam prosedur protokol kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan Kodim 1619/Tabanan dan bersinergi dengan KPU Tabanan, bertujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

“Kegiatan simulasi ini diselenggarakan Kodim Tabanan, dan kami ikut membantu untuk beberapa hal yang bisa kami bantu. Kegiatan ini bertujuan agar pilkada kali ini bisa berjalan baik dan lancar, serta tetap aman meskipun dalam situasi pandemi,” pungkas Weda. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses