TABANAN – KPU Tabanan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. “Penerimaan pendaftaran untuk PPK dilaksanakan pada 20-29 November 2022, sedangkan PPS pada 18-27 Desember 2022,” ungkap Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Tabanan, Ni Putu Suaryani, saat sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di KPU Tabanan, Rabu (23/11/2022).
Dia menjelaskan, pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online di Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Untuk persyaratan dokumen pendaftaran diunggah melalui SIAKBA hingga ke tahap verifikasi keabsahan dokumen pendaftaran PPK dan PPS.
Suaryani menyebutkan, format surat pendaftaran PPK dan PPS bisa didapatkan di SIAKBA. Di situ juga ada format surat pernyataan dan format daftar riwayat hidup.
Persyaratan untuk menjadi PPK dan PPS adalah warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Lebih dari itu, juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak jadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi jadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dimaksud. Juga berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,” tegas Suaryani.
Selain itu, calon pendaftar sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Terkait persyaratan usia, untuk KPPS diutamakan tidak lebih dari 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara,” terang Suaryani yang didampingi komisioner Luh Sunadi.
Ia menambahkan, PPK dan PPS akan menerima honorarium Rp2,5 juta per bulan untuk ketua PPK, sedangkan Rp1,5 juta per bulan untuk ketua PPS. Anggota PPK menerima honor Rp2,3 juta dan anggota PPS Rp 1,3 juta per bulan. Mereka juga akan diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Bila selama bertugas sebagai PPK, PPS, maupun KPPS kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan. “Yang luka sedang Rp8,2 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan yang meninggal dunia mendapat santunan Rp36 juta,” pungkasnya. gap























