Bantah Tunggak Bayar Sewa Lahan, ITDC : Perpanjangan Sewa Lahan Pemprov Sesuai Appraisal

DENPASAR – Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menegaskan perpanjangan sewa lahan Pemprov Bali seluas 39,8 hektar berlangsung secara prosedural, dan sesuai taksiran appraisal.

”ITDC dan Pemprov Bali posisinya sama-sama sebagai pemilik lahan di Lot 55 di Kawasan The Nusa Dua, dengan lahan yang masuk pengelolaan ITDC seluas 57 hektar,” jelas General Manager The Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Read More

Ardita menguraikan persoalan sewa lahan Pemprov Bali itu sebagai klarifikasi/hak jawab atas berita yang dimuat di media ini edisi Rabu (23/11) halaman 12 dengan judul “Tingkatkan Sewa Lahan, Koster Ancam ITDC”.

“Dengan hormat, sebelumnya kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang terjalin selama ini antara Harian POS BALI dan ITDC berupa pemberitaan yang positif dan konstruktif terkait ITDC maupun destinasi pariwisata yang dikelola oleh ITDC. Melalui surat ini, kami mewakili manajemen PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/IndonesiaTourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan klarifikasi/hak jawab atas berita di Harian Pos Bali edisi Rabu, 23 November 2022, halaman 12 dengan judul ‘Tingkatkan Sewa Lahan, Koster Ancam ITDC’,” terang Ardita.

Terkait sewa lahan Lot S5 di Kawasan The Nusa Dua yang dimaksud dalam isi berita, terangnya,posisi Pemprov Bali dan ITDC adalah sama sebagai pemilik lahan. Lot S5 terdiri dari lahan yang masuk hak pengelolaan Pemprov seluas 39,8 hektar, dan yang masuk hak pengelolaan ITDC seluas 57 hektar.

Berdasarkan Land Utilization and Development Agreement (LUDA)/Perjanjian Penggunaan danPemanfaatan Lahan bertanggal 30 Mei 1989, yang beberapa kali berubah sebagaimana termuat dalam amandemen, Pemprov Bali dan ITDC sebagai pemilik lahan S5, sedangkan PT Narendra Interpacific Indonesia (PT NIl) sebagai pihak penyewa lahan.

PT NIl selaku penyewa lahan melakukan pembangunan dan pengembangan lapangan golf,vila/kondominium dan hotel di atas lahan Lot S5 seluas 96,9 hektar dimaksud.

Dengan ada perkembangan situasi, yakni rencana proyek baru di atas lahan di atas hak pengelolaan Pemprov Bali, perubahan pada konsep bisnis PT NIl, serta atas saran Gubernur, disepakati membuat perjanjian atau kontrak terpisah antara Pemprov dengan PT NIl dan ITDC dengan PT NIl.

Komitmen pemisahan LUDA antara Pemprov Bali-ITDC dengan PT NIl untuk pemanfaatan lahan Pemprov Bali tersebut, ditandatangani semua pihak pada Kamis (10/11/ 2022) di Denpasar. Berdasarkan komitmen tersebut, pembaruan LUDA akan dilakukan terpisah antara Pemprov Bali-PT NIl dan ITDC-PT NIl.

“Dengan penjelasan di atas, maka kurang tepat bila disimpulkan ada pemutusan kontrak sewa lahan, tunggakan sewa lahan oleh ITDC kepada Pemprov Bali, maupun penentuan nilai sewadikaitkan dengan ITDC. Adapun mengenai sewa lahan di dalam Kawasan The Nusa Dua, hal ini juga ditentukan berdasarkan hasil appraisal yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ardita.

Ardita menilai berita dengan judul dan isi berita yang kurang tepat, menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan serta dapat mempengaruhi citra perusahaan di antara stakeholder ITDC.

“Berdasarkan hal tersebut, kami memohon bantuan Pimpinan Redaksi Harian POS BALI agar berkenan memuat klarifikasi dari kami ini. Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.