DENPASAR – Berstatus diberhentikan dari jabatannya di DPRD Bali, proses penggantian Kadek Diana dan Kadek Dwi Yustiawati masih menunggu surat dari DPP PDIP. Berbekal surat itu barulah proses pergantian antarwaktu (PAW) keduanya dapat diproses Sekretariat DPRD Bali dan KPU Bali. Demikian diutarakan Sekretaris DPRD Bali, I Gede Suralaga; dan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, Senin (16/3/2020).
Suralaga yang dimintai komentar menyebutkan, sejauh ini dia belum menerima surat permintaan untuk melakukan PAW keduanya. Berdasarkan aturan, jelasnya, proses PAW baru bisa diusulkan jika SK pemberhentian keduanya sudah dirilis dari induk partai mereka yakni PDIP. Berlandaskan surat pemberhentian itu, Sekwan bersurat ke KPU Bali untuk dicarikan penggantinya. Jika PDIP tidak bersurat, Setwan juga akan pasif menanti. “Aturannya, KPU yang akan mencari siapa yang menggantikan mereka. Begitu namanya dikirim KPU, setelah itu ya langsung kami proses,” jelas birokrat alumnus APDN tersebut.
Di kesempatan terpisah, Lidartawan mendaku belum ada menerima surat dari DPRD Bali untuk PAW keduanya. Begitu surat diterima, KPU akan memberi nama penggantinya. “Ini datanya, silakan lihat sendiri,” kata Lidartawan sembari menyodorkan data perolehan suara di Dapil Gianyar dan Dapil Klungkung.
Untuk suksesor Kadek Diana dari Dapil Gianyar akan diisi Martina Sumaryati. Perbandingan suara antara yang diganti dengan pengganti bak langit dan sumur, jauh sekali. Kadek Diana meraup 91.243 suara, sedangkan perolehan suara Martina “hanya” 1.603 suara. Sementara pengganti Dwi yang memperoleh 24.079 suara adalah Wayan Sutena dengan perolehan 7.367 suara. “Kami berurusan dengan DPRD Bali, bukan dengan PDIP dalam proses PAW ini,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan dua legislator yang diduga berselingkuh itu mengajukan gugatan atas pencopotan mereka, Lidartawan menegaskan tidak dalam posisi ikut campur. Hal itu sepenuhnya domain dan urusan internal PDIP sebagai parpol yang menaungi mereka. Hanya, jelasnya, jika memang ada gugatan ke PTUN misalnya atas sanksi itu dan hal itu diberitahukan ke KPU, maka KPU akan menunda proses PAW sampai mendapat putusan inkrah. “Kalau soal gugat-menggugat itu bukan urusan kami. Tugas KPU hanya memproses PAW saja,” ulasnya menandaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadek Diana dicopot dari jabatan Ketua Komisi 3 DPRD Bali oleh PDIP karena dugaan perselingkuhan dengan koleganya, Kadek Dwi Yustiawati, anggota Komisi 4 DPRD Bali. Keduanya dilarang beraktivitas atas nama partai sejak Senin (16/3), dan juga diusulkan pemecatan sebagai kader partai oleh DPD PDIP. Pemecatan dari posisi legislator tersebut diputuskan usai rapat pengurus yang dipimpin Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster. Kadek Diana merasa sanksi partai itu sebagai bentuk penzaliman atas dirinya, karena dia tidak dipanggil atau diberi kesempatan klarifikasi. hen