Perkuat Pengawasan WNA, Polres Gianyar Gandeng Imigrasi

AUDIENSI Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti; bersama jajaran dengan Kapolres Gianyar, AKBP James I. S. Rajagukguk, di ruang tamu Kapolres Gianyar. Foto: ist
AUDIENSI Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti; bersama jajaran dengan Kapolres Gianyar, AKBP James I. S. Rajagukguk, di ruang tamu Kapolres Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polres Gianyar memperkuat sinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing (WNA) di wilayah Kabupaten Gianyar. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan hukum dan administrasi keimigrasian. Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, bersama jajaran dengan Kapolres AKBP James I. S. Rajagukguk, di ruang tamu Kapolres Gianyar, Selasa (11/8/2026).

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas peningkatan koordinasi, pertukaran informasi hingga rencana kerja sama melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kerja sama tersebut nantinya akan diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polres Gianyar dan Kantor Imigrasi Denpasar.

Read More

Kapolres James Rajagukguk menyambut baik audiensi tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga perlu terus ditingkatkan, terutama dalam menangani berbagai persoalan yang melibatkan orang asing. “Silaturahmi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan tentu perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam penanganan permasalahan yang melibatkan orang asing,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengawasan WNA memiliki sejumlah tantangan. Di antaranya tingginya mobilitas dan perpindahan lokasi, belum sepenuhnya terintegrasinya data, serta keterbatasan personel. Selain pengawasan, Kapolres menekankan pentingnya sosialisasi hukum kepada WNA selama berada di Indonesia. Pemahaman terhadap aturan dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun persoalan hukum.

“Kita perlu memberi pemahaman dan sosialisasi hukum yang jelas kepada orang asing selama berada di Indonesia. Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran maupun permasalahan hukum,” urainya.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas persoalan administrasi keimigrasian, termasuk temuan ketidaksesuaian identitas dengan dokumen perjalanan serta dugaan penggunaan paspor ganda. Kapolres minta pemeriksaan terhadap pihak yang menjadi penjamin WNA dilakukan secara cermat. Penjamin harus benar-benar mengetahui keberadaan serta aktivitas orang asing yang dijaminnya selama berada di Indonesia.

“Kami menyarankan agar pihak yang menjadi penjamin orang asing diperiksa dan dinilai secara cermat, sehingga dapat dipastikan bahwa penjamin benar-benar mengetahui keberadaan dan aktivitas orang asing yang bersangkutan selama berada di Indonesia,” pintanya.

Kapolres menambahkan, koordinasi juga perlu diperkuat dalam persoalan perlintasan keimigrasian maupun berbagai permasalahan lain, yang membutuhkan penanganan lintas instansi. “Harapan kami, koordinasi ini dapat terus ditingkatkan sehingga setiap permasalahan yang berkaitan dengan orang asing dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lugasnya memungkasi. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.