MATARAM – KPU NTB mengajukan dua opsi terkait penataan rancangan daerah pemilihan (dapil) ke KPU RI. Opsi itu dipaparkan saat uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD NTB, Kamis (26/1/2023). Opsi pertama berdasarkan jumlah dapil yang sama dengan Pemilu 2019 yakni sebanyak 8 dapil, dan opsi lainnya dengan 10 dapil.
Anggota KPU NTB, Yan Marli, mengatakan, opsi pertama adalah Dapil NTB 1 Mataram dengan 5 kursi, Dapil NTB 2 (Lombok Barat-Lombok Utara) dengan 12 kursi, Dapil NTB 3 (Lombok Tengah A terdiri dari Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan 6 kursi, Dapil NTB 4 (Lombok Tengah B terdiri dari Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan 7 kursi.
Selanjutnya Dapil NTB 5 (Lombok Timur A terdiri dari Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan 6 kursi, Dapil NTB 6 (Lombok Timur B terdiri dari Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan 10 kursi.
“Dapil NTB 7 Sumbawa-Sumbawa Barat dengan jumlah 8 kursi, Dapil NTB 8 Bima-Dompu-Kota Bima mendapat 11 kursi,” ujar Yan Marli, Jumat (27/1/2023).
Untuk skema rancangan kedua, sambungnya, dibuat dengan 10 dapil. Dalam opsi kedua ini, Dapil NTB 1 (Kota Mataram) alokasi 5 kursi, Dapil NTB 2 (Lombok Barat) dengan 9 kursi, Dapil NTB 3 (Lombok Tengah A) dengan 6 kursi, Dapil NTB 4 (Lombok Tengah B) jumlah 7 kursi, Dapil NTB 5 (Lombok Utara) jumlah 3 kursi, Dapil NTB 6 (Lombok Timur A) sebanyak 6 kursi, dan Dapil NTB 7 (Lombok Timur B) sebanyak 10 kursi.
Selanjutnya Dapil NTB 8 (Sumbawa-Sumbawa Barat) mendapat 8 kursi, Dapil NTB 9 (Dompu) jumlah 3 kursi, Dapil NTB 10 (Bima-Kota Bima) dengan kuota 8 kursi.
“Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD NTB ini akan diteruskan ke KPU RI untuk diputuskan,” papar Yan Marli.
Meski penataan dapil dan alokasi kursi ini terdapat perubahan, dia berujar secara umum tidak mengubah 65 kursi yang diperebutkan. Rancangan perubahan dapil menjadi 10 dapil juga disebut mendapat perhatian peserta uji publik, karena dinilai memungkinkan melihat sebaran penduduk.
Dapil NTB 1 yang memiliki 5 kursi jumlah penduduknya 444.974 jiwa, Dapil NTB 2 dengan 9 kursi jumlah penduduknya 726.288 jiwa, Dapil NTB 3 dengan 6 kursi jumlah penduduk 525.971 jiwa, Dapil NTB 4 dengan 7 kursi jumlah penduduk 540.944 jiwa.
Berikutnya, Dapil NTB 5 dengan 3 kursi jumlah penduduk 257.369 jiwa, Dapil NTB 6 dengan 6 kursi jumlah penduduk 514.004 jiwa, Dapil NTB 7 dengan 10 kursi jumlah penduduk 855.913 jiwa. Dapil NTB 8 dengan 8 kursi jumlah penduduk 644.573 jiwa, Dapil NTB 9 dengan 3 kursi jumlah penduduk 254.190 jiwa, dan Dapil NTB 10 dengan 8 kursi jumlah penduduk 689.341 jiwa. Jadi, total penduduk NTB saat ini 5.473.507 jiwa.
“Berdasarkan perhitungan kami dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan tanggal 14 Oktober 2022 lalu ada pergeseran kursi di dua dapil. Ada yang bertambah dan ada yang berkurang, itu semua karena laju pertumbuhan penduduk,” urainya.
Akademisi UIN Mataram, Agus, saat uji publik mengatakan, norma penataan dapil secara umum diatur ketentuan pasal 185 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “Bila melihat norma itu, yang paling mungkin untuk bermain dalam (membangun argumentasi) penataan dapil adalah prinsip yang terkait kohesivitas. Sementara enam prinsip lain sudah saling kunci karena basisnya adalah DAK2,” ulasnya.
Agus juga mengingatkan tentang proses judicial review yang saat ini sedang berproses di MK. “Penataan dapil ini hanya akan bermakna apabila putusan MK mempertahankan tentang pasal 168 tentang cara penyuaraan, dan pasal 422 cara konversi suara,” pungkasnya. rul























