KPU Ingatkan Titik-titik Terlarang, Parpol Jangan Sembarang Pasang Alat Peraga Sosialisasi

Lidartawan dan Wayan Wirka. Foto: hen
Lidartawan dan Wayan Wirka. Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – KPU menerbitkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat tertentu. Titik-titik itu yakni tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Imbauan itu tercantum dalam surat Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, bernomor 766/PL.01.6-SD/05/2023.

Terkait surat imbauan itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyebut tujuannya hanya menegaskan kembali aturan yang ada setiap saat. Meski tidak disebut apakah ada peristiwa pelanggaran atau tidak, KPU ingin agar semua peserta Pemilu 2024 taat aturan main. “Bukan, bukan karena ada gejala pelanggaran, hanya mengingatkan, preventif kan lebih baik daripada kuratif. Supaya tidak semua partai melanggar, masyarakat nanti bisa menghakimi,” jelasnya, Jumat (28/7/2023).

Read More

Dia memaparkan, dalam PKPU 15/2023 sudah sangat jelas di lokasi mana yang tidak boleh memasang alat peraga kampanye. Artinya, untuk sosialisasi pun berlaku norma yang sama.

Mengenai kaburnya batasan antara melakukan sosialisasi dan kampanye, Lidartawan berujar jika sudah ada ajakan kepada orang lain maka sudah termasuk kampanye. Jika sebatas mengenalkan diri dan partai, itu dianggap sosialisasi. “Kalau ada ajakan memilih, atau menusuk nomor urut, itu termasuk kampanye,” tegasnya.

Berhubung saat ini belum tahapan kampanye dan belum ada calon yang ditetapkan, Lidartawan mengakui KPU juga tidak bisa terlalu mengurusi. Kata dia, KPU tidak berwenang menangani yang belum termasuk sebagai peserta Pemilu 2024. “Kalau partainya iya sudah, tapi calonnya kan belum ditetapkan? Tapi jika ada hari ini yang model begitu, itu kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti,” cetusnya.

Di kesempatan terpisah, anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka, menilai surat KPU RI sudah tepat dalam konteks pencegahan pelanggaran. Walau saat ini belum ada calon DPD, DPR atau DPRD yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu, alat peraga sosialisasi tetap harus memperhatikan etika, kepatutan dan estetika.

“Makanya KPU sebatas mengimbau, kalau sudah memasuki tahapan kampanye baru konteksnya melarang. Bawaslu tidak mau tahapan pencalonan yang panjang ini terganggu dengan potensi-potensi gangguan yang bisa dicegah lebih dahulu. Tempat ibadah, tempat pendidikan, dan gedung pemerintahan itu jelas dilarang,” lugasnya.

Disinggung ketika ada calon yang audiensi ke tempat ibadah untuk mengenalkan diri, Wirka terkesan hati-hati menjawab. Menurutnya peristiwa semacam itu masuk ranah abu-abu, perlu dijelaskan dan ditegaskan lebih detail. Secara norma, sebutnya, jelas dilarang kampanye di tempat ibadah. Namun, ketika ada diskusi kecil membicarakan politik praksis usai sembahyang misalnya, tentu tidak ada hal dilanggar.

“Tapi kembali ke etika dan kepatutan, ngapain ngomong politik di tempat ibadah? Di pura misalnya, kira-kira bisa pecah belah nggak sesama pengempon kalau beda pilihan politik? Ini penting ada etika, di atas hukum itu etika,” ulas mantan advokat itu.

Kepada politisi atau bacaleg, Wirka mengajak untuk memperhatikan apa dampak dari hal yang dibicarakan di tempat ibadah itu. Jangan sampai niat baik malah menghasilkan perpecahan. “Kalau habis sembahyang kemudian sambil beli bakso di luar pura, itu masih bisa dipahami,” imbuhnya terkekeh. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.