KPU Hindarkan Konflik Kepentingan, Hak Bendesa Adat Jadi Caleg Bergantung Awig-awig

KOMISIONER KPU Bali, AA Raka Nakula, saat menjadi moderator FGD terkait “Kedudukan Hukum Bendesa Pemilu 2024” di Sanur, Selasa (25/10/2022). Foto: ist

DENPASAR – Boleh atau tidaknya bendesa adat menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 menjadi isu seksi di Bali, mengingat strategisnya posisi seorang bendesa di desa adat.

Sejauh ini belum ada norma yang tegas melarang bendesa adat menjadi caleg, tapi secara adat “izin” berpolitik praksis bergantung dari awig-awig atau pararem yang dibuat desa adat tersebut. Hal itu merupakan salah satu konklusi dari focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU Bali di Sanur, Selasa (25/10/2022).

Read More

Menurut Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Made Wena, dalam pasal 2 Perda Provinsi Bali Nomor 4/2019 tentang Desa Adat, prajuru desa adat dilarang ikut organisasi terlarang. Namun, untuk urusan menjadi caleg atau kader parpol, Perda tidak mengatur secara spesifik.

Khusus untuk prajuru MDA di tingkat kecamatan sampai provinsi, tegas diatur dalam AD/ART MDA dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. “Karena desa adat itu otonom, soal (bendesa dan prajuru desa adat boleh jadi caleg atau tidak) itu diatur dalam awig-awig dan pararem,” jelasnya usai kegiatan.

Dia menguraikan, ada 750 desa adat yang membuat tata cara ngadegang (mengangkat) prajuru desa adat. 80 persen di antaranya tegas mengatur bahwa bendesa atau prajuru tidak merangkap sebagai pengurus parpol, tapi 20 persen sisanya belum mengatur atau tidak mempersyaratkan itu.

MDA, sambungnya, melihat penting diperhatikan prajuru agar tidak menjadi pengurus parpol agar tetap independen. Pun tidak diintervensi parpol. Pemikiran ini dituangkan dalam hasil Pesamuhan Agung tahun 2021, dan berlaku di seluruh Bali terkait syarat prajuru dilarang jadi pengurus parpol.

Didesak apakah itu bendesa boleh atau tidak menjadi caleg, Wena menjawab bergantung dari pararem atau awig-awig di desa adat itu. Singkat kata, bergantung kesepakatan warga setempat. Itu pun baru akan dipastikan setelah membuat tata cara ngadegang prajuru adat.

“Perlu diingat, desa adat bukan bawahan Majelis. Kami melangkah ke arah menjadikan desa adat independen dari politik, tapi secara progresif, bukan radikal. Idealnya prajuru desa adat independen, tidak ditekan parpol mana pun karena bukan jadi pengurus suatu parpol,” ulasnya dengan artikulasi hati-hati.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyatakan, FGD dibuat untuk kanalisasi beragam pandangan terkait sah atau tidaknya prajuru atau bendesa adat ikut kontestasi Pemilu 2024. KPU sebagai tuan rumah menyimak dan mengambil intisari dari diskusi dan perdebatan yang lahir. Hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI untuk kemudian dibuatkan Peraturan KPU (PKPU).

Mengenai pandangan KPU terlihat seperti intervensi dalam ranah rumah tangga desa adat dan kearifan lokal, Lidartawan meradang. Dia menegaskan sesungguhnya aturan dari MDA soal itu sudah ada, tinggal dimaknai secara kontekstual, bukan sebatas tekstual terkait frasa dilarang atau tidak.

Selain itu, dia mendaku justru ingin membentengi desa adat dalam hajatan politik, agar jangan sampai terjadi keributan masalah adat yang disangkutkan ke kepemiluan. “Misalnya ada yang tidak memilih bendesanya yang jadi caleg, kemudian disanksi adat kasepekang (dikucilkan). Siapa berani menjamin itu tidak terjadi?” sergahnya.

Dia menambahkan, jangan memaksakan agar nilai kearifan lokal harus diakomodir dalam kepemiluan, karena pemilu bersifat nasional. Logikanya, kata dia, bendesa adat merupakan pejabat adat hasil pemilihan.

Dalam batas tertentu mirip pejabat publik seperti kepala daerah. Jika pejabat publik saja dilarang jadi anggota atau pengurus parpol, apalagi sampai jadi caleg, mengapa bendesa atau prajuru adat tidak diberlakukan sama?

“Betul ada kekosongan hukum secara spesifik soal itu. Tapi, seperti dikatakan Prof. Windia, secara filosofis, kekosongan hukum jangan dipakai alasan pembenar untuk berpolitik. Itu merusak sendi demokrasi. KPU tidak ingin ada keributan nanti, terutama ketika masa kampanye, jika hal ini tidak diatur jelas,” pungkasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.