KPU Diminta Perbaiki Kinerja, Bawaslu NTB Temukan Pantarlih Coklit Pakai Joki

KORDIV Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, saat uji sampling atau uji petik pemilih yang sudah dicoklit bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota di NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Bawaslu NTB dan jajaran di kabupaten/kota melakukan uji sampling atau uji petik pemilih yang dicoklit sejak 28 Juni hingga 7 Juli.

Tercatat, KPU NTB dan KPU kabupaten/kota menerjunkan 14.885 Pantarlih untuk coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024. Pantarlih mencoklit pemilih di 8.362 TPS mulai 24 Juni hingga 24 Juli.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan ada Pantarlih menggunakan joki atau melimpahkan tugasnya ke orang lain. Terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur,” ujar Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, Senin (8/7/2024).

Menurut dia, pada periode pertama 24-27 Juni, Bawaslu NTB beserta jajaran melakukan pengawasan melekat terhadap proses coklit oleh Pantarlih. Pada periode kedua sejak 28 Juni sampai 7 Juli, Bawaslu juga melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang dicoklit.

Dan, sambungnya, ditemukan kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih serta akurasi data pemilih. “Jajaran di bawah memberi saran perbaikan, sehingga beberapa kesalahan tersebut dilakukan pembetulan,” ucap Hasan.

Berdasarkan hasil pengawasan periode kedua untuk uji petik, masih terdapat beberapa kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih difabel. Ada pemilih penyandang difabel tidak diberi keterangan ragam difabel oleh Pantarlih. Ini ditemukan TPS 03 Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram; dan di TPS 02 Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Baca juga :  Bank BPD Bali Cabang Tabanan Jaga “Captive Market” dari Pensiunan ASN

Berdasarkan prosedur coklit, Pantarlih harus mendata ragam difabel jika terdapat pemilih difabel di wilayah kerjanya. Hal tersebut akan berpengaruh pada proses pengadaan, distribusi logistik, dan ramah aksesibilitas difabel di TPS saat pemungutan suara. Bawaslu juga menemukan pemilih yang dicoklit tapi rumahnya tidak ditempel stiker coklit di Kabupaten Dompu, di Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat.

Kemudian Kabupaten Lombok Barat di TPS 10 Desa Kuripan Utara dan TPS 04 Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan; TPS 06 Desa Dasan Tereng dan TPS 03 Desa Keru, Kecamatan Narmada; serta TPS 09 Desa Merembu, Kecamatan Labuapi; Kabupaten Sumbawa Barat Kec. Maluk Desa Bukit Damai TPS 01.

Ada juga pemilih yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker coklit di rumahnya. Terdapat di Kabupaten Dompu yaitu Kecamatan Kilo Desa Kiwu. Kemudian di Kabupaten Lombok Barat, di TPS 11 Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi. Karena itu, Bawaslu minta KPU meningkatkan pemahaman dan menginstruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai prosedur.

“Selanjutnya memastikan supaya pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke daftar pemilih,” tegasnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.