KPU : Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Pj. Bupati Gianyar Target Pemilih Pilkada Melebihi 80 Persen

PENJABAT Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, bersama Forkopimda melakukan pemantauan ke sejumlah TPS di Kabupaten Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Sehari sebelum Pilkada Serentak 2024, Selasa (26/11/2024), Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, bersama Forkopimda memantau sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gianyar.

Pemantauan ini untuk memastikan seluruh persiapan dan kelengkapan di TPS berjalan sesuai prosedur, bebas hambatan, serta dalam suasana yang kondusif. Selain itu untuk menjamin proses pemungutan suara berlangsung aman, tertib, jujur, dan adil.

Bacaan Lainnya

TPS yang dikunjungi yakni TPS di Banjar Jagaperang, Desa Sidan; TPS di Banjar Belega Kanginan, Desa Belega; TPS di Banjar Belang Samu, Desa Singapadu; TPS di Banjar Begawan, Desa Melinggih; TPS di Gedung Serbaguna Desa Pujung Kaja, TPS di Balai Banjar Sanding, Desa Sanding; dan TPS di Balai Banjar Nagi, Desa Petulu.

Wirasa berharap masyarakat Gianyar menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024. Dia juga minta agar partisipasi masyarakat dalam ajang politik lima tahunan ini bisa di atas 80 persen.

“Harapannya masyarakat Gianyar menggunakan hak pilih untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai hati nurani secara langsung, bebas dan rahasia,” harapnya.

Dia juga mewanti-wanti agar para ASN di lingkungan Pemkab Gianyar bisa bersikap netral, sesuai ikrar saat apel bersama. “Kepada para ASN saya tegaskan, kita sudah mengikrarkan netralitas saat apel bersama, sehingga kita wajib menerapkan netralitas dalam Pilkada,” ajaknya.

Baca juga :  Warga Tersenyum Usai Terima Sembako dari Yayuk

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, memaparkan, PPS serta KPPS sudah siap, dan logistik mulai didistribusikan hingga dini hari nanti. Mura menambahkan, ada berbagai larangan yang harus diingat saat melakukan pemilihan di TPS.

Seperti tidak membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, mendokumentasikan pilihan di bilik suara, mempublikasikan pilihan politik di media sosial, menggunakan atribut kampanye. “Dan, menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih lain,” tegasnya menandaskan. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.