KPU-Bawaslu Klungkung Identifikasi Potensi Pelanggaran, Pemutakhiran Data Pemilih Terbilang Rawan

KETUA Bawaslu Klungkung, I Wayan Hartawan (tengah) saat menguraikan materi sinergitas Bawaslu dan KPU dalam memetakan potensi pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024, Kamis (28/7/2022). Foto: ist
KETUA Bawaslu Klungkung, I Wayan Hartawan (tengah) saat menguraikan materi sinergitas Bawaslu dan KPU dalam memetakan potensi pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024, Kamis (28/7/2022). Foto: ist

KLUNGKUNG – Dalam kontestasi politik seperti pemilu, Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara mesti lebih awas melihat potensi-potensi pelanggaran dalam setiap jenis tahapan pemilu. Misalnya ada warga yang masih menjadi anggota TNI atau Polri aktif, justru masuk sebagai pemilih. Hal tersebut dikupas dalam rapat fasilitasi pembinaan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Klungkung dengan mengundang KPU Klungkung, Kamis (28/7/2022).

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan, saat membuka rapat menyampaikan, memasuki tahapan Pemilu 2024, Bawaslu dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus lebih jeli melihat potensi dugaan pelanggaran. “Seperti pada tahapan pemutakhiran data pemilih, kita harus jeli, jangan sampai ada pemilih yang masih berstatus aktif sebagai TNI/Polri,” ajaknya.

Read More

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, sebagai narasumber dalam rapat itu mengatakan, pada saat tahapan Pemilu 2024 dimulai, tentu pengawasan harus sudah dimulai juga. Bawaslu diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menerima, mengkaji dan memutuskan pelanggaran yang bersifat administratif.

“Kita harus paham, yang diatur oleh Undang-Undang 7 tahun 2017 (tentang Pemilu), subjek hukumnya adalah penyelenggara dan peserta pemilu atau tim kampanye. Objeknya adalah Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU,” papar komisioner yang juga mantan advokat tersebut.

Lebih jauh dikatakan, untuk pelanggaran kode etik, subjek hukumnya adalah penyelenggara. Objek hukumnya adalah Undang-Undang Pemilu dan Peraturan DKPP. Menurut Wirka, Divisi Penanganan Pelanggaran akan menjadi leading sector, terutama di tahapan yang krusial seperti pada tahapan kampanye.

Anggota KPU Klungkung, I Wayan Sumerta, berujar, karena regulasi pemilu yang begitu dinamis, dia akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu maupun stakeholder terkait. Dengan cara itu, setiap keputusan yang dikeluarkan KPU Klungkung tidak menimbulkan polemik karena multitafsir dan ambigu.

“Sinergitas itu modal besar dalam kita melangkah menyelenggarakan pemilu yang berintegritas, tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” sebut mantan jurnalis media di Bali itu. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.