KPU-Bawaslu dan KPK Diminta Awasi Penyaluran Zakat Parpol, Ini Alasan Ketua Baznas Noor Achmad

KETUA Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad. Foto: ist
KETUA Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, mengingatkan hal penting menyambut Pemilu 2024. Dia mengharamkan pemberian zakat kepada rakyat dari tokoh politik yang digunakan untuk politisasi, baik oleh partai politik (parpol) maupun para calon legislatif (caleg). “Kami mengharamkan dana ini untuk politik karena zakat untuk mustahik,” tegasnya di Mataram, Rabu (6/9/2023).

Menurut Noor, pemberian zakat dari anggota parpol kepada pihak yang membutuhkan tentu sangat dibolehkan. Namun, dia menekankan agar pemberian tersebut dengan niat zakat. “Kalau kebetulan ada pihak membantu para mustahik itu anggota parpol, itu nggak masalah. Sebab, tentu saja masyarakat Indonesia itu adalah anggota parpol semuanya,” terangnya.

Read More

Lebih lanjut Noor mengungkapkan, kegiatan parpol untuk memberi santunan berupa pembagian sembako tidak masalah. Hanya, tidak memberi untuk politisasi. Apalagi tahun politik saat ini memiliki tensi cukup tinggi. Karena itu, Baznas menggandeng KPU, Bawaslu hingga KPK dan Polri untuk melakukan pengawasan.

“Kami melarang keras kalau zakat digunakan untuk kegiatan politik. Kami sudah kerja sama dengan KPU, Bawaslu, minta izin KPK dan kepolisian untuk bersama-sama menegakkan ini. Hal ini untuk menekan potensi adanya politisasi zakat,” tandas Noor Achmad. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.