KPU Badung Peringatkan PPK dan PPS Hati-hati Kelola Keuangan

KETUA KPU Badung, Wayan Semara Cipta, saat membuka bimbingan teknis pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban dana tahapan Pemilu bagi badan adhoc di Dalung, Kamis (9/3/2023). Foto: ist

MANGUPURA – Pernah menjadi “pasien” Kejaksaan Negeri Badung akibat kurang profesional menangani laporan keuangan Pilkada badung 2020, membuat KPU Badung jadi ekstra waspada dalam urusan mengelola keuangan. Peringatan dini disampaikan sejak awal kepada jajaran PPK dan PPS agar lebih hati-hati dalam administrasi keuangan.

Pesan itu disampaikan Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, saat bimbingan teknis pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban dana tahapan Pemilu bagi badan adhoc di Dalung, Kamis (9/3/2023).

Read More

“Kami ingatkan benar soal tata kelola anggaran ini. Jangan ada niat korupsi. Rekan-rekan PPK agar lebih hati-hati dalam administrasi dan pertanggungjawaban keuangan,” sebut Kayun, sapaan karibnya, dalam kegiatan yang dihadiri jajaran PPK dan sekretariat PPK seluruh Badung tersebut.

Lebih jauh disampaikan, KPU Badung dan KPU Denpasar menjadi percontohan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Yang menjadi sorotan adalah pertanggungjawaban keuangan sejalan dengan kegiatan.

Prinsipnya adalah bagaimana mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran yang disediakan untuk menjalankan tahapan Pemilu. “Mari kita bekerja aman secara administrasi dan bertanggung jawab. Jika memang ada yang tidak diketahui, agar bertanya ke staf yang membidangi,” pintanya didampingi komisioner Nesia Gandi.

Terkait administrasi keuangan, paparnya, untuk tahapan Pemilu 2024 ini, KPU membuat pola seragam seluruh Indonesia. Hanya, memang ada sejumlah perbedaan dengan administrasi pengelolaan keuangan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Sebelumnya anggaran dari KPU dilimpahkan ke jajaran, sesederhana itu. Kini mesti melakukan perikatan dan perjanjian kerjasama dengan lima bank yang ditunjuk KPU RI.

“Dengan Keputusan KPU RI Nomor 53 tahun 2023, sekarang dibuka rekening dana pemilu oleh KPU, masing-masing badan adhoc juga buka rekening untuk memudahkan transaksi ke depan. Untuk PPK dianggarkan Rp5 juta dan PPS senilai Rp2 juta, dan ini termasuk untuk perjalanan dinas,” paparnya menandaskan.

Sejumlah pertanyaan diajukan peserta dalam sesi diskusi, terutama menyangkut kesesuaian antara kuantitas kegiatan PPK-PPS dengan ketersediaan anggaran. Selain itu ada ketimpangan antara kecamatan dengan desa/kelurahan banyak seperti Mengwi dan Abiansemal dibandingkan Kecamatan Kuta misalnya.

Namun, karena nilai anggaran merupakan kewenangan KPU RI, maka badan adhoc yang menyesuaikan kegiatan dengan ketersediaan anggaran. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.