GIANYAR – Bawaslu Gianyar melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih di Desa Sukawati dan Kelurahan Samplangan, Gianyar, Kamis (9/3/2023). Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan Bawaslu Gianyar sesuai instruksi Bawaslu RI dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.
Patroli dilakukan Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan; ditemani anggota Ni Made Suniari Siartikawati dan I Wayan Gede Sutirta, staf Sekretariat Bawaslu Gianyar, serta jajaran di tingkat kecamatan sampai kelurahan/desa.
Hartawan menyampaikan, patroli pengawasan kawal hak pilih bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang kesadaran akan status hak pilih mereka. Dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sasaran difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. Di samping itu, juga untuk memastikan kepada kepala keluarga yang berada di lingkungan banjar atau RT dan RW didatangi pantarlih untuk dilakukan coklit.
“Ini bentuk pencegahan dan pengawasan langsung kami dengan menyambangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya. Seperti pemilih disabilitas dan pemilih yang sudah lanjut usia (lansia),” terang Hartawan usai kegiatan.
Dia menguraikan, kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 3 Maret sebelumnya. Desa Siangan yang menjadi desa pertama disasar patroli, dilanjutkan ke beberapa desa/kelurahan di Gianyar secara bertahap.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawai, menuturkan, patroli Bawaslu Gianyar juga untuk memastikan kegiatan coklit oleh pantarlih sesuai dengan teknis dan prosedur yang ditetapkan. Pula untuk memastikan pemilih rentan dalam kerawanan hak pilih sudah dicoklit dan terdaftar dalam daftar pemilih.
Sebagai penutup, komisioner I Wayan Gede Sutirta menambahkan, kegiatan patroli oleh Bawaslu Gianyar akan dilaksanakan minimal dua kali dalam sepekan sampai dengan 14 Februari mendatang. Dia juga mengimbau masyarakat Gianyar agar tertib administrasi kependudukan, dan tetap proaktif memastikan data diri terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
“Jika memang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebagai pemilih, bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu terdekat. Syaratnya cukup membawa data diri, misalnya KTP atau KK,” pesannya. adi






















