Koster Apresiasi KPU Bali Batasi Penggunaan Baliho di Pilkada 2020

Foto: KOSTER KPU GUBERNUR Koster saat menerima audiensi Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Kamis (13/8). Foto: ist
Foto: KOSTER KPU GUBERNUR Koster saat menerima audiensi Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Kamis (13/8). Foto: ist

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak menggunakan baliho pada Pilkada 2020 sebagai bentuk dukungan pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. Gubernur menyampaikan hal itu ketika menerima audiensi Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Kamis (13/8).

Kendati pun Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan, hasil sosialisasi banyak masyarakat lebih setuju materi kampanye berupa tayangan di media internet ketimbang baliho, namun gubernur asal Sembiran ini mengingatkan bahwa masih ada keterbatasan akses internet di sejumlah desa yang perlu diperhatikan. “Sebagai daerah wisata, bagus kampanye tanpa baliho sehingga tidak semrawut. Tapi untuk di desa yang akses (internet) sulit, mungkin perlu diberikan pengecualian atau dicarikan solusi lain,’’ kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali itu mengingatkan.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Koster juga tak lupa mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Harus pakai masker,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Lidartawan melaporkan bahwa KPU Provinsi Bali telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020. “Seluruh Parpol ikut turun ke lapangan, Bawaslu juga, sehingga ini menjadi data terbaik yang bisa kita pakai bersama,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Baca juga :  Lampaui Target Tahun 2022, 116 Persen Aset Tanah PLN Tersertifikasi di Sumbawa

Lidartawan mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada 2020. Misalnya dalam tahapan kampanye hanya diperbolehkan di dalam ruangan dengan diisi maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan. Begitu juga dalam tahapan pemilihan, akan ada bilik khusus bagi pemilih yang suhu badannya di atas 37 derajat celcius. Bali juga akan menjadi salah satu daerah percontohan sistem e-rekap di Pilkada 2020. Sistem ini akan memangkas waktu rekapitulasi suara.

Tampak hadir pada kegiatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agung Sudarsana; Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, AA Gde Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya dan Luh Putu Sri Widiastini. 019

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.