POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Bhabinkamtibmas Desa Tegallalang, Aiptu Dewa Made Sandat, memberi imbauan kamtibmas terkait tata tertib berlalu lintas kepada pelajar SMPN I Tegallalang, Selasa (16/1/2024).
Dia mengingatkan banyak kejadian lakalantas dengan kebanyakan korban dari kalangan anak muda dan pelajar yang belum memiliki SIM. Karena itu kepolisian berkewajiban memberi imbauan dan arahan terkait dengan tata tertib berlalu lintas.
Lebih jauh disampaikan, walaupun pihak sekolah tegas mengatur tidak dibolehkan mengendarai sepeda motor ke sekolah, tapi di luar sekolah masih banyak anak-anak mengendarai sepeda motor. “Bahkan bonceng tiga, kebut-kebutan, trek-trekan di jalan, dengan motor dipreteli, knalpot brong dan yang lainnya,” paparnya.
Memberi imbauan semacam ini, sambungnya, sebagai upaya menyelamatkan generasi muda penerus bangsa. Caranya dengan menyadarkan diri bahwa jika belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, tidak boleh mengendarai sepeda motor di jalan. Dia menegaskan itu melanggar hukum, dan sesuai pasal 280 UU Nomor 22/2009 ada ancaman penjara selama 4 bulan dengan denda Rp1 juta.
Sosialisasi tertib berlalu lintas ini disambut baik Kepala Sekolah dan dewan guru. Mereka berharap kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. adi
























