POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung meraih peringkat kualitas tertinggi dengan nilai 94,73 atas Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.
Ombudsman memberi penghargaan yang diterima Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika; didampingi Sekda Anak Agung Gede Lesmana, dan Asisten III Administrasi Umum, Dewa Gde Darmawan, di kantor Bupati Klungkung, Selasa (16/1/2024).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan, penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengukur pemenuhan standar pelayanan publik. “Penilaian kepatuhan dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur pemenuhan standar pelayanan publik yang ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, maupun Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008,” jelasnya.
Jendrika berharap dengan adanya penghargaan dari Ombudsman RI ini dapat memberi semangat OPD di lingkungan Pemkab Klungkung, untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Jadi, masyarakat bisa merasakan pelayanan terbaik dari para pelayan publik. “Kami berharap dengan hasil ini meningkatkan semangat para OPD, dan ke depan lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” pintanya. baw