Klaim Selalu Awasi Kerja Pemprov Bali, DPRD Bali Bantah Alih Fungsi Lahan Masif

KETUA Komisi 3 DPRD BaliAA Ngurah Adhi Ardhana. Foto: ist

DENPASAR – Saat membahas tata ruang Bali, salah satu alat bantu untuk melihat kondisi lahan di Bali adalah foto udara. Hasilnya, secara umum Bali masih hijau dengan luasan lahan hijau lebih dari 70 persen.

Hanya, dari penggunaan ruang, dominan pembangunan berada di wilayah selatan yakni Tabanan, Badung, Denpasar dan Gianyar. “Jadi, tidak benar jika dikatakan terjadi alih fungsi lahan masif di Bali,” ucap Ketua Komisi 3 DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana, Selasa (15/11/2022).

Read More

Ardhana menyatakan itu saat diminta tanggapan atas pernyataan alumnus UGM dan Cornell University, Putu Suasta, yang minta Pemprov Bali memimpin mewujudkan ekonomi hijau atau pariwisata hijau.

Suasta mengaku sedih karena alih fungsi lahan di Bali setiap tahun berkisar 1.200 hektar, dan kemandirian pangan di Bali belum terwujud karena suplai beras, sayur, buah dan bahan upacara dari Pulau Jawa.

Pajak sangat tinggi dituding jadi kendala pembangunan hijau. “Orang Bali terus-menerus jual lahan karena pajak bisa naik 1.000 persen di banyak kasus,” kata Suasta tanpa merinci lebih jauh, Senin (14/11) lalu.

Menurut Ardhana, terkait sawah, Indonesia memiliki kebijakan menyiapkan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dengan penetapan oleh Menteri ATR/BPN dan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam rencana tata ruang Bali (Raperda RTRWP) juga diterapkan dan mendapat kesesuaian ruang. Melalui ditetapkannya LSD ini, sawah hanya dapat dialihfungsikan dengan penggantian luasan sawah baru sesuai peraturan pemerintah itu.

Soal isu hutan, dia mengakui mesti mendapat pengawasan lebih ketat serta penegakan hukum terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Tujuannya mencegah bencana yang dua kali terjadi di Jembrana pada 2018 dan 2022 tidak terulang lagi.

“Di Bali tidak terjadi pengurangan atau alih fungsi hutan, yang terjadi hutan dibalak liar dan tidak ada penegakan hukum yang tegas,” ungkap politisi PDIP tersebut.

Seturut itu, sambungnya, dalam membahas program dan kegiatan di Provinsi Bali, legislatif selalu menekankan untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan. Meski, tentu tidak pula menghentikan arah pertumbuhan ekonomi yang muaranya untuk kemakmuran masyarakat Bali sendiri.

Masih membahas lingkungan, Ardhana berpendapat program Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung justru merupakan upaya perbaikan lingkungan atas kerusakan akibat galian C yang terbengkalai. Kerusakan itu diperbaiki dan diubah menjadi kawasan produktif yang bermanfaat untuk Bali.

Bahwa diduga masih ada galian-galian ilegal di sekitar kawasan PKB, dia menuding bukan bagian dari rencana Pemprov, melainkan kegiatan melanggar hukum. Hal tersebut, jika ada, semestinya ditangani aparat penegak hukum. “Kalau benar ada, itu melanggar Undang-Undang Pertambangan. Saya pastikan tidak ada yang memiliki izin galian C di sekitar kawasan itu,” lugasnya.

Memastikan pembangunan fisik tidak merusak lingkungan, Ardhana mencontohkan bagaimana upaya Dewan mengawal proposal Terminal Khusus LNG di Sidakarya, Denpasar Selatan. Setelah sejumlah pembahasan, Pemprov dan DPRD Bali sepakat pembangunannya dilaksanakan di lepas pantai (sekitar 2 mil dari bibir pantai), tidak merusak mangrove, dan tidak mengubah pola kehidupan ekonomi pariwisata yang sudah terbentuk.

“Kerja Pemprov Bali selalu diawasi oleh DPRD Bali. Dan, hingga saat ini, menurut kami, sudah bekerja maksimal dalam menjalankan program dan pengawasan,” urainya menandaskan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.