Kisruh Sewa Lahan Bedulu, Tanggung Jawab Baga Padruwen Desa

I Gusti Ngurah Serana. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dalam paruman terkait sewa tanah adat di Desa Adat Bedulu, Ketua Baga Praduwen Desa, I Putu Ariawan, mengakui telah menerima bayaran dari investor. Hanya saja Ketua Baga Praduwen Desa belum menyetor lagi Rp368.280.000.

Menurut mantan Bendesa Adat Bedulu, I Gusti Ngurah Serana, pada saat dirinya menjadi bendesa, besama prajuru desa ia mengontrakan lahan pelaba pura seluas 36 are selama 25 tahun kepada investor, nilai kontraknya Rp2,5 juta per are.

Bacaan Lainnya

Untuk menangani masalah pembayaran kontrak tersebut dibentuk tim pelaksana yang juga Baga Praduwen Desa di Desa Adat Bedulu. ‘’Baga Praduwen Desa yang langsung menjadi pelaksana di lapangan untuk meminta biaya kontrak ke investor,’’ jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya tim pelaksana meminta bayaran Rp3 juta per are. Investor marah dan mengadu ke masyarakat. Prajuru Desa Adat yang baru akhirnya mereview perjanjian tersebut, menjadi Rp3 juta per are dan tim pelaksana mendapatkan fee sebesar 3 persen.

‘’Karena ada kesimpangsiuran nilai kontrak, untuk mendapat kepastian akhirnya warga menutup akses jalan menuju proyek investor tersebut,’’ ungkapnya.

Untuk kejelasannya, akhirnya diadakan paruman yang dihadiri Prajuru Desa Bedulu yang lama, Prajuru Desa Bedulu baru dan perwakilan banjar. Dalam paruman tersebut, Ketua Baga Praduwen Desa Bedulu, mengakui telah menerima pembayaran dari investor. Hanya saja masih ada yang belum disetor ke kas desa sebesar Rp368.280.000.

Dikatakan uang tersebut masih dipegang oleh makelar. ‘’Selaku mantan bendesa, saya minta Ketua Baga Praduwen Desa untuk mempertanggung jawabkan dan menyetor ke kas desa,’’ tegasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses