Ketua DPRD Klungkung Hormat Bendera di Upacara HUT Ke-65 Provinsi Bali

KETUA DPRD Klungkung, AA Gde Anom, menghadiri upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-65 di Alun - Alun Ida Dewa Agung Jambe, Senin (14/8/2023). Foto: ist
KETUA DPRD Klungkung, AA Gde Anom, menghadiri upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-65 di Alun - Alun Ida Dewa Agung Jambe, Senin (14/8/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom, mengikuti upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-65 dengan menghormat bendera Merah Putih yang dikibarkan di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Senin (14/8/2023). Dalam upacara bertema “Terus Melaju Dalam Bali Era Baru” ini, bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

Upacara dihadiri Ida Dalem Semarapura, Ketua TP PKK Klungkung, Ayu Suwirta; Ketua Gatriwara DPRD Klungkung, Anak Agung Istri Agung; anggota Forkopimda Klungkung, seluruh pimpinan OPD Pemkab Klungkung, ASN dan anggota TNI-Polri.

Read More

Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Suwirta mengatakan, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era Baru. Ini dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023, dilaksanakan konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat. Visi ini untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala-sekala

Visi diselenggarakan dengan meliputi lima bidang prioritas yakni bidang pangan, sandang, dan papan; bidang kesehatan dan pendidikan; bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan; bidang adat, agama, tradisi, seni, dan budaya; serta bidang pariwisata. Lima bidang prioritas didukung pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.

Dengan kerja tulus dan gotong royong, sebutnya, berhasil memperjuangkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali tanggal 4 Mei lalu. Sejak tahun 1958, Pemprov Bali menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 64/1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Undang-undang ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Jadi, tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Ini diklaim pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi yang jadi dasar hukum menyelenggarakan tatanan pemerintahan dan pembangunan Bali. UU Provinsi Bali memberi pengakuan dan kewenangan bersifat khas dan kuat yakni bahwa Provinsi Bali memiliki karakteristik berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, desa adat, dan subak. Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik daerah dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola.

Ini berguna mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia, dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal. Pembangunan juga diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Melalui UU itu, Gubernur Bali diberi kewenangan mengonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan untuk kabupaten/kota. Kemudian Pemerintah Pusat dapat memberi dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemprov Bali. Dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemprov Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Pemerintah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali,” tandasnya. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.