DENPASAR – Jaminan kesehatan penyelenggara Pilkada 2020 di tengah pandemi, terutama badan ad hoc, masuk daftar teratas KPU Denpasar. Bersama Pemkot Denpasar, KPU membuat nota kesepahaman untuk menggandeng Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Denpasar mengawal tahapan pilkada dari sisi kesehatan. Hal itu diutarakan Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, usai pertemuan dengan KPU dengan Sekda Denpasar, AA Rai Iswara, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, evaluasi kesehatan penyelenggara dilakukan dengan tes kesehatan sesuai standar yang ada setelah Pilkada dilaksanakan. Mengutip instruksi KPU RI, dia berkata tes cepat (rapid test) dilakukan secara periodik, bergantung dari berapa sering interaksi penyelenggara dengan masyarakat dilakukan. Bisa tiap dua atau tiga bulan sekali, melihat perkembangan tahapan yang dijalankan.
KPU RI, sebutnya, merilis Surat Edaran 531/2020 yang menginstruksi KPU yang pilkada untuk bekerja sama dengan Gugus Tugas dan dinas kesehatan di wilayah masing-masing. Hal ini agar linier dengan dilakukan KPU RI yang mengajak serta Kementerian Kesehatan dalam mengawal Pilkada 2020. Kerjasama dimaksud terkait membuat rambu-rambu protokol kesehatan untuk penyelenggara, juga layanan kesehatan selama penyelenggaraan.
“Tadi pertemuan sangat lancar, dan Pak Sekda menyambut baik nota kesepakatan itu. Apalagi selama ini antara KPU dan Pemkot Denpasar selalu sinergis menyiapkan tahapan Pilkada 2020 ini,” urainya.
Salah satu tolok ukur sinergitas itu, sambungnya, yakni bagaimana pelaksanaan tes cepat bagi badan ad hoc yakni PPK, PPS dan PPDP. Meski KPU tidak difasilitasi anggaran, tapi Pemkot Denpasar memfasilitasi dengan memberi pelayanan di RS Wangaya. KPU Denpasar yang dibekali anggaran dari APBN tinggal membayar ke RS Wangaya, tanpa perlu bingung membeli atau pengadaan peralatan tes cepat tersebut. “Semua anggaran yang muncul karena dampak Covid-19 ini dibiayai APBN, itu sesuai pernyataan Ketua KPU Bali saat rapat daring kemarin,” tegasnya.
Disinggung adanya PPDP yang hasil tes cepatnya reaktif, dia bilang mereka masih bisa berpeluang menjadi penyelenggara. Landasannya yakni SE KPU RI Nomor 540/2020 tanggal 6 Juli yang menegaskan tentang pembentukan PPDP. PPDP akan diganti jika kemudian hasil tes usap (swab) positif, yang dilakukan jika tes cepatnya reaktif. “Sebab, tes cepat reaktif belum tentu tes usapnya positif. Kalau tes usap positif ya diganti,” cetusnya dengan artikulasi hati-hati.
Sebelumnya, Senin (6/7) lalu 324 PPDP menjalani tes cepat dengan hasil lima orang dinyatakan reaktif. Bagi yang reaktif ditindaklanjuti dengan tes usap. hen























