Kabupaten Gianyar Jadi Daerah Kandidat Kabupaten/Kota Percontohan KTR

PENDAMPINGAN dilaksanakan one-on-one oleh Kementerian Kesehatan RI, bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Komnas Pengendalian Tembakau di Ruang Kerja Wakil Bupati Gianyar, Selasa (12/5/2026). Foto: ist
PENDAMPINGAN dilaksanakan one-on-one oleh Kementerian Kesehatan RI, bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Komnas Pengendalian Tembakau di Ruang Kerja Wakil Bupati Gianyar, Selasa (12/5/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kabupaten Gianyar menjadi daerah kandidat Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan pendampingan dilaksanakan one-on-one secara luring oleh Kementerian Kesehatan RI, bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Komnas Pengendalian Tembakau di Ruang Kerja Wakil Bupati Gianyar, Selasa (12/5/2026). Dalam pertemuan dibahas berbagai langkah dan upaya yang dilakukan Pemkab Gianyar dalam mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menyampaikan, sebagai daerah tujuan wisata, kebersihan lingkungan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung daya tarik pariwisata. Termasuk terciptanya lingkungan yang bebas asap rokok. “Pemkab Gianyar sangat berkomitmen mewujudkan Gianyar yang benar-benar sehat dan bebas asap rokok,” ujarnya.

Read More

Lebih lanjut disampaikan, Pemkab Gianyar melakukan berbagai upaya dalam mendukung implementasi kawasan tanpa rokok melalui kolaborasi lintas perangkat daerah. “Kami berkolaborasi dan bersinergi bersama lintas OPD dalam mewujudkan program ini,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni, menjelaskan berbagai langkah yang dilaksanakan dalam mendukung implementasi KTR di Kabupaten Gianyar. Dia menyebut Pemkab Gianyar tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Selain itu, implementasi KTR juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015, serta Surat Edaran Bupati sebagai bentuk dukungan kebijakan dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (Dit P2PTM), Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sekar Astrika Fardani, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Gianyar dalam mengimplementasikan KTR. Upaya tersebut dinilai merupakan bagian dari langkah bersama dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, menciptakan udara bersih, mencegah munculnya perokok pemula, serta mengatur perilaku merokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Edukasi dan sosialisasi juga terus didorong sebagai bagian penting dalam implementasi program tersebut.

Usai kegiatan pendampingan, rombongan melanjutkan kunjungan lapangan menuju tujuh Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Gianyar, meliputi SMP Negeri 1 Gianyar sebagai tempat proses belajar mengajar, angkutan anak sekolah sebagai angkutan umum, Pasar Rakyat Gianyar sebagai tempat umum, area bermain anak di Alun-alun Kota Gianyar, Masjid Agung Al A’la sebagai tempat ibadah, RSUD Sanjiwani sebagai fasilitas kesehatan, serta Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar sebagai tempat kerja. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.