Kepala Sekolah yang Efektif Tidak Seperti Pahat dan Bola

PENILAIAN Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMP PGRI 5 Denpasar. Foto: ist
PENILAIAN Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMP PGRI 5 Denpasar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Peran kepala sekolah tidak hanya terbatas pada fungsi administratif, tetapi juga mencakup kemampuan memimpin, menginspirasi, dan mengelola sumber daya agar visi dan misi sekolah dapat tercapai. Menjadi kepala sekolah yang kompeten membutuhkan kombinasi keterampilan dan kualitas tertentu yang terus dikembangkan.

“Kepala sekolah yang efektif tidak seperti pahat, dipukul baru bisa bekerja. Jangan seperti bola, ditendang baru masuk gawang. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang besar dalam mencapai tujuan sekolah. Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin di bidang pengajaran, pengembangan kurikulum, administrasi kesiswaan, dan lain-lain,” kata Koordinator Pengawas Sekolah Disdikpora Kota Denpasar, Dra. Tatik Dwi Wahyuni, M.Pd., Rabu (18/12/2024) di sela-sela pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). 

Bacaan Lainnya

PKKS merupakan agenda rutin program dari Disdikpora Kota Denpasar setiap tahunnya. PKKS dilaksanakan dari jenjang satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta. Penilaian ini bertujuan meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah, evaluasi pencapaian kinerja, sebagai bahan pengembangan profesional, menjamin akuntabilitas dan menguatkan implementasi Merdeka Belajar. 

“PKKS yang merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya itu dilakukan oleh para pengawas sekolah,” sebutnya.

Baca juga :  Rapat Kerja Pengurus Perwakilan YPLP PGRI Bali, YPLP Ingatkan Tiga Pilar Sekolah PGRI Harus Sinergi

Tatik menambahkan, kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi didalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju-mundurnya suatu sekolah. Mengingat kepala sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

“Adapun standar minimal prosedur tugas kepala sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok yaitu, kepala sekolah sebagai pendidik (edukator), manajer, administrator, supervisor (penyelia), leader (pemimpin), inovator, dan kepala sekolah sebagai motivator,” sebutnya. 

Lebih lanjut dikatakan Tatik, dengan penilaian ini memastikan bahwa kepala sekolah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, terutama dalam mengelola sumber daya, merancang strategi, serta menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif. Juga mengukur sejauh mana kepala sekolah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, baik dalam aspek manajerial, supervisi maupun  kewirausahaan. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar

  1. Terimakasih banyak atas edukasinya Ibu Kordinator Pengawas Sekolah Disdikpora Kota Denpasar .Semoga semua harapan ibu bisa menjadi motivasi bagi saya selaku kepala sekolah,untuk memajukan pendidikan.