DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan kali ini Kamis (22/10/2020) dilaksanakan di kawasan di wilayah Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat tepatnya di simpang Jalan Merpati – Rinjani dan Jalan Batu Karu.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 8 orang, dari jumlah itu 7 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan tapi tidak benar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp100 ribu.
Sementara satu pelanggar lagi hanya diberikan pembinaan. “Dengan diberikan sanksi itu kami harapkan tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya,” jelas Sayoga.
Menurutnya, sejak Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Dalam hal ini partisipasi atau kesadaran masyarakat memang sudah mulai tampak. Namun setiap sidak masih saja diketemukan tanpa membawa dan memakai masker.
Ditegaskan Sayoga, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu. yes