DENPASAR – Masalah narkoba itu sangat multidimensi, sehingga dibutuhkan penanganan yang serius. Perlu sinergitas dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut menanggulanginya, karena tidak bisa hanya diambil oleh BNN saja atau hanya oleh aparat hukum saja.
‘’Fungsi kontrol dari keluarga sebagai lingkup terkecil dalam masyarakat itu perlu meningkatkan daya tangkal terhadap narkoba di lingkungannya masing-masing, juga meningkatkan edukasi tentang bahaya narkoba di masyarakat. Masyarakat harus bisa menjadi kepanjangan tangan BNN dalam menanggulangi masalah narkoba” ujar Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Drs. I Putu Gede Suastawa, SH., saat menyampaikan materi pada rapat koordinasi (rakor) pemberdayaan masyarakat antinarkoba di lingkungan masyarakat di Denpasar, Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut dikatakan Suastawa, kebijakan BNNP Bali dalam perspektif hukum tentang penyalahgunaan narkoba adalah penerapan Pasal 127 tunggal UU No. 35 tahun 2009 tentang Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Murni /Awal. Berikutnya, penerapan Pasal 128 ayat 1 terkait peran orang tua atau wali, serta hukuman berat dan pengajuan perampasan harta untuk negara bagi pengedar (TPPU).
Diharapkan dengan rakor ini para peserta dapat memahami yang harus dilakukan, serta memiliki rencana aksi di lingkungannya masing-masing terkait penanggulangan narkoba. Rakor yang diikuti 30 orang perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan perwakilan pendamping desa di wilayah Kota Denpasar, juga menghadirkan narasumber Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Balai Latihan Masyarakat Denpasar sebagai perpanjangan Kementerian Desa.
Sementara Kepala BNN Kota Denpasar, AKBP Hagnyono SH., MH., mengatakan, rakor ini sebagai salah satu program BNN Kota Denpasar untuk menekan angka prevalensi penyalahguna narkoba. Ia berharap dari pelaksanaan rakor ini, peserta berpartisipasi aktif di desa dalam mewujudkan Desa Bersinar (bersih dari narkoba).
Kedua, menyebarkan informasi tentang bahaya narkoba dalam setiap kegiatan di desa baik dalam kegiatan posyandu, PKK, banjar serta acara keagamaan. Ketiga, membentuk satgas, relawan antinarkoba, kader antinarkoba di desa yang tugasnya melibatkan lingkungan dan masyarakat dari peredaran gelap narkoba dan melaporkan ke BNN atau Polsek, bantuan peredaran, obat terlarang, dan juga bantuan yang menyalahgunakan narkoba untuk direhabilitasi.
‘’Juga harus ada outcome dari kegiatan ini. Kami minta BPD dapat turut mendorong perangkat desa untuk berperan aktif dalam membangun lingkungan bersih dan bebas narkoba melalui program Desa Bersinar. Di masing-masing desa agar menganggarkan kegiatan P4GN secara mandiri, membentuk relawan dan membuat regulasinya,’’ tutup Hagnyono. tra