Kejari Panggil Saksi Dugaan Korupsi Dana Komite SMKN 1 Klungkung

SEORANG saksi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite SMK Negeri 1 Klungkung saat memberi keterangan, Kamis (5/9/2024) di Kejari Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memanggil saksi untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung tahun 2020-2022. Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Saksi yang dipanggil pada Kamis (5/9/2024) ke Kejari Klungkung itu masing- masing berinisial, I.K.M, N.M.Y, dan I.K.A. Ada yang sebagai mantan Wakil Kepala Sekolah Kurikulum, Bendahara II Komite, dan Ketua Komite Sekolah Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pemanggilan tiga saksi ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka. Pemanggilan dilakukan Kasipidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran.

Menurut Putu Iskadi Kekeran, dalam kasus ini penyidik Kejari Klungkung mengantongi dua alat bukti. Namun, sementara belum menetapkan tersangka. “Biarkan kami berproses dulu guna mendukung pembuktian kami,” ucapnya singkat. baw

Baca juga :  Mulai Didistribusikan, Ini Jumlah Uang Saku Kontingen Indonesia di Olimpiade Tokyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.