POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memanggil saksi untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung tahun 2020-2022. Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Saksi yang dipanggil pada Kamis (5/9/2024) ke Kejari Klungkung itu masing- masing berinisial, I.K.M, N.M.Y, dan I.K.A. Ada yang sebagai mantan Wakil Kepala Sekolah Kurikulum, Bendahara II Komite, dan Ketua Komite Sekolah Tahun 2024.
Pemanggilan tiga saksi ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka. Pemanggilan dilakukan Kasipidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran.
Menurut Putu Iskadi Kekeran, dalam kasus ini penyidik Kejari Klungkung mengantongi dua alat bukti. Namun, sementara belum menetapkan tersangka. “Biarkan kami berproses dulu guna mendukung pembuktian kami,” ucapnya singkat. baw