Ambil Tempelan Sabu, Residivis Ditangkap Polisi

PELAKU menunjukan barang bukti sabu yang diamankan polisi. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – LADK (40), perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, harus kembali berurusan dengan kepolisian. Residivis ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar saat mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Minggu (1/9/2024).

Kasihumas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (5/9/2024) mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal ketika sekitar pukul 14.10 Wita personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, mencurigai seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat di lokasi penangkapan.

Read More

Personel Kasat Reserse Narkoba AKP I Nengah Sunia itu kemudian memberhentikan tersangka untuk digeledah. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam enam paket kecil dalam tas kresek hitam. Narkoba ditaruh tersangka di dashboard depan sebelah kiri motornya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku paket sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial H, yang kini masuk dalam DPO. “Pelaku mengaku hanya disuruh mengambil paket narkotika tersebut, dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku H,” ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku dijanjikan imbalan uang, karena mengambil paket sabu-sabu yang ditaruh dengan cara ditempel. Setelah mengambil, tersangka disuruh memindahkan ke tempat lain. Setelah ditimbang, sabu-sabu yang disita berat netto 1,64 gram.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.