Kejari Klungkung Paparkan Kasus Dana Komite SMKN 1 Klungkung, Juga Progres Kasus APBDes Tusan

KEPALA Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, saat jumpa media, Senin (16/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyampaikan progres penanganan kasus pengelolaan dana komite di SMKN 1 Klungkung tahun 2020-2022. Juga kasus penyalahgunaan dana APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan tahun anggaran 2020-2021; dan kasus Bumdes Udaka, Dawan Kaler, Kecamatan Dawan.

Dalam keterangan persnya, Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, Senin (16/6/2025) menyampaikan, untuk kasus pengelolaan dana komite SMKN 1 Klungkung, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum tindak pidana khusus.

Bacaan Lainnya

Pada 10 Juni lalu, penuntut umum menyatakan penanganan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21). Selanjutnya penuntut umum segera menyusun surat dakwaan, untuk segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Tersangka IWS, dalam penyidikan diselamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.545.645. Uang itu sebagai bukti di persidangan, dan akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian keuangan negara,” terangnya.

Untuk kasus penyalahgunaan dana APBDes Tusan, Perbekel IGKS sebagai terdakwa, sebelumnya dilakukan upaya hukum Kasasi oleh penuntut umum. Perkara diputus Mahkamah Agung RI dan terdakwa dinyatakan bersalah.

Putusannya pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan, serta dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp28.302.611.

Jika dalam waktu sebulan setelah putusan perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdakwa tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Terpidana diterungku di Rutan Klungkung.

Terkait perkara IDGPB selaku mantan Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, perkaranya dinyatakan P-21 oleh penuntut umum Kejari Klungkung. Terakhir, progres penanganan perkara penyimpangan pengelolaan dana Bumdes Udaka, Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, atas nama terdakwa IKS selaku Perbekel Desa Dawan Kaler, penuntut umum menyatakan upaya hukum banding. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses