GIANYAR – Kejaksaan Negeri (kejari) Gianyar dan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (Perumda AMTS) selaku Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gianyar, menandatangani nota kesepakatan tentang pemberian jasa hukum jaksa pengacara negara, Selasa (23/2/2021) di aula Kejari Gianyar. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, mengatakan, nota kesepahaman tersebut merupakan wujud sinergi antara Kejari Gianyar dan BUMD Kabupaten Gianyar.
Dengan adanya sinergi tersebut, sebutnya, diharapkan dapat terjadi mitra yang saling membangun dan saling mendukung, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, kata dia, pelaksanaan kegiatan korporasi dapat berjalan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, “Dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.”
Direktur Utama Perumda AMTS, Made Sastra Kencana, menambahkan, isi dari nota kesepakatan tersebut tentang pemberian jasa hukum jaksa pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Selain itu, kami juga dibantu untuk melakukan kepastian hukum atau legal opinion(LO) terkait regulasi, dan pendampingan dalam membuat perjanjian atau kesepakatan antara Perumda AMTS dengan pihak lain dalam bidang pelayanan,” jelasnya. adi