POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrahpada Senin (15/7/2024). Dari barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika masih mendominasi.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara. Yakni pencurian tujuh perkara, narkotika 22 perkara, penganiayaan tiga perkara, perlindungan anak tiga perkara, Migas dua perkara, perbuatan pembakaran satu perkara, UU Kesehatan satu perkara, dan perjudian satu perkara.
Edi Irsan menyebut, dalam perkara narkotika, barang bukti ganja sebanyak 7.222,34 gram dan sabu-sabu sebanyak 35,16 gram. “Kami juga memusnahkan sejumlah barang bukti dalam bentuk pakaian, jerigen, handphone, serta obat dan produk kosmetik,”ungkapnya.
Edi melanjutkan, pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap ini, merupakan salah satu tugas dari jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Barang bukti yang dimusnahkan ini terkumpul sejak bulan Maret sampai dengan Juli 2024. Total 40 perkara yang barang buktinya dimusnahkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dari bulan Januari sampai dengan Juli 2024, Kejari Buleleng sudah memusnahkan barang bukti inkrahsebanyak 72 perkara. edy