POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana musnahkan ribuan butir pil koplo, belasan gram narkotika, hingga sejumlah handphone yang merupakan barang bukti tindak pidana umum (pidum). Pemusnahan barang bukti pidum ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jembrana, Senin (15/7/2024).
Pemusnahan ini dilakukan oleh jajaran Forkompinda yang silih berganti memasukkan barang bukti berupa pil koplo dan sabu-sabu yang sudah disita ke dalam blender yang sudah terisi cairan campuran. Kemudian, barang bukti lainnya seperti handphone dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu, dan sebagian lainnya dibakar di sebuah wadah berupa tong warna hitam.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,8 gram bruto, ganja seberat 1,9 gram bruto, 1.361 butir pil koplo, 17 unit handphone, dua unit timbangan digital serta barang bukti lainnya.
“Kalau narkoba selama 2 tahun 6 bulan saya disini selalu meningkat perkaranya. Barang buktinya tidak terlalu banyak, tetapi perkaranya naik dari tahun ke tahun,” katanya.
Meyke mengatakan, jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 47 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Ini periode Agustus 2023 sampai Juli 2024, setahun,” jelasnya.
Lebih lanjut Meyke mengatakan, hukuman yang diberikan dari Kejari Jembrana ini sudah cukup untuk memberikan efek jera kepada para tersangka tindak pidana. “Tentunya langkah kami menerapkan hukuman yang cukup tinggi sebagai efek jera. Namun, kemungkinan karena wilayah perlintasan, sehingga narkotika kian meningkat,” tegasnya.
Disinggung terkait kasus lainnya, Meyke mengatakan, kasus lain yang meningkat di Jembrana adalah pencurian ternak serta kasus kekerasan seksual. “Kami berharap ke depannya kasus yang terjadi bisa ditekan, sehingga tidak terjadi peningkatan yang signifikan,” pungkasnya. man
























