Kejari Buleleng Musnahkan 5.602 Sachet Obat Kuat dan 116.515 Gram Sabu-sabu

KEJARI Buleleng saat memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Buleleng, Kamis (9/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan 5.602 sachet obat kuat yang merupakan barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (9/11) di halaman Kantor Kejari Buleleng. “Obat kuat namanya macam-macam, yang memang tidak ada surat dari BPOM dan kedaluwarsa. Itu menyangkut dengan UU Kesehatan,” ujar Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman.

Dia mengatakan, barang bukti obat kuat tersebut dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 55/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 04 September 2023 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-616/N.1.11/Eku.3/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Read More

Selain memusnahkan barang bukti obat kuat, Kejari Buleleng juga memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu yang kini dikemas dalam bentuk serbuk teh dengan berat kotor 1,9 kilogram. Barang bukti enam toples berisi cairan kental berwarna bening dan hitam, dan 162 butir kapsul ini milik terpidana David Bertrand Powers.

Narkoba modus ini pun disebutkan tergolong baru, lantaran dikemas sedemikian rupa sehingga mirip dengan serbuk teh. Barang bukti ini disebut dengan tea tree. “Teh ini intinya untuk menambah kekuatan seperti sabu-sabu. Jadi dikemas dalam teh, tapi di dalamnya ada unsur apetamin. Unsur itu ada di sabu-sabu,” jelas Rizal.

Selain memusnahkan obat kuat dan tea tree, Kejari Buleleng juga memusnahkan barang bukti berupa 116.515 gram sabu-sabu, 1.485 gram residu sabu-sabu, 830,8 gram ganja, handphone, satu sabit, beberapa potong pakaian, senjata tajam, juga tas pinggang.

Barang bukti yang telah terkumpul itu diketahui dari bulan Juli-Oktober 2023 dengan total 23 perkara. Yakni satu perkara melukai hewan, satu perkara kesehatan, satu perkara sumber daya air, dua perkara kehutanan, tiga perkara pencurian dengan pemberatan, dan 13 perkara narkotika. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.