BUELLENG – Terbukti melakukan aksi jambret, Kadek Edy Surya Darmawan (30) asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, kini diamankan jajaran Satreskrim Polres Buleleng. Edy nekat melakukan aksi penjambretan satu unit handphone (HP) karena keperluan uang untuk dapat bermain judi online.
Dari informasi yang diterima, aksi itu dilakukan oleh Edy pada Senin (21/3/2022). Pelaku berhasil menjambret HP milik Kadek Juni Andayani, di Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Baktiseraga, Buleleng. Saat itu korban yang berhenti di lampu merah dan akan menerima telepon, ponselnya itu langsung dirampas oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, mengatakan, dari hasil interograsi, pelaku mengakui melakukan aksinya seorang diri. Aksi tersebut dilakukan karena Kadek Edy kepepet uang untuk bermain judi online slot. “Tersangka belum sempat menjual handphone yang dijambret,” terangnya.
AKP Hadimastika tak menampik, jika wilayah Buleleng khususnya Buleleng barat marak terjadi aksi penjambretan. Jajaran Polres Buleleng pun telah membentuk tim untuk melakukan penjagaan di titik rawan terjadinya jambret. “Tim ini bersiaga setiap hari. Titiknya di tempat kejadian yang sudah ada,” ujar AKP Hadimastika.
Pelaku Kadek Edy mengaku aksi penjambretan itu dilakukannya lantaran bingung mencari modal untuk bermain judi online slot. “Ya, saya kepepet dan bingung untuk bermain judi online slot. Sekali deposit bisa Rp5 juta,” kata Edy.
Akibat perbuatannya, kini Kadek Edy Surya Darmawanharus merasakan hidup dibalik jeruji besi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. rik