Keadilan Restoratif, Yusup Pelaku Pencurian Ponsel Diampuni

YUSUP Mulyana, pelaku pencurian ponsel mendapat restorative justice di Kejari Buleleng, Kamis (19/10/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Yusup Mulyana (25) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, pria asal Desa Pegadungan, Kecamatan Baros, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu dibebaskan dari jeratan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pria yang belum lama tinggal di Buleleng itu sebelumnya mengambil ponsel milik seorang bocah berumur delapan tahun di Jalan Dusun Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kejadian itu terjadi pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Read More

Saat itu korban sedang duduk di depan rumah sambil memegang ponsel. Kemudian Yusup meminta tolong kepada korban membeli rokok filter dan memberikan uang sebesar Rp10.000. Namun, saat korban tiba di warung, ternyata warung tersebut tidak menjual rokok filter. Kemudian korban mengembalikan uang kepada Yusuf.

Lalu Yusuf malah mengambil satu buah HP merek Redmi 2 warna abu-abu dari tangan korban dengan alasan mau meminjam untuk membelikan kuota internet. Namun setelah itu Yusuf langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna hitam DK 6197 UAP.

Selanjutnya Yusuf pergi ke sebuah warung di Desa Panji lalu menggadaikan ponsel sebesar Rp200.000. Uang itu rencana digunakan untuk membeli tiket pulang ke kampung halamannya menjenguk yang istri yang sedang hamil delapan bulan.

Atas kejadian itu, orang tua bocah (korban) pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2.600.000.

Kasus yang dilakukan Yusuf ini mendapat atensi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang menyetujuinya untuk mendapatkan restorative justice atau keadilan restorative pada Kamis (19/10/2023).

Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, mengatakan, beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini lantaran alasan kemanusiaan. Di samping itu, tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan kerugian yang ditimbulkan di bawah dari Rp5 juta.

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara anak korban yang didampingi oleh orangtuanya dan tersangka. Tersangka pun sudah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela,” ucap Alit Ambara.

Setelah kasus ini dinyatakan diberhentikan, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.