GIANYAR – Kuasa Hukum Bank BPR Bali Dewata menyikapi serius laporan DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar ke Satgas Mafia Tanah Polda Bali, terkait dugaan praktik mafia tanah berkedok bank. Laporan itu sangat disayangkan, karena dianggap memperkeruh suasana serta tidak menghormati proses hukum perdata yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar.
“Kami menyayangkan aksi koboi dari pihak-pihak mengambil keuntungan dari masyarakat atas hal-hal seperti ini,” seru kuasa hukum Bank BPR Bali Dewata, I Ketut Reksa Wijaya S.H., didampingi advokat Gita Sri Pramana, S.H dan advokat Diah Fitriani, S.H.,M.H., Jumat (16/9/2022).
Dia menilai laporan GTI Gianyar sejatinya berupa tuduhan atas dugaan pidana yang dilayangkan terhadap kliennya, soal perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sedang berjalan atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Gianyar.
Dia juga mempertanyakan dari mana pelapor mendapat legal standing (posisi hukum). Namun, dari media dia tahu ada pihak yang melaporkan kliennya ke Polda Bali. Pun mengklaim bertindak atas aduan dari prinsipal yang sedang mengajukan gugatan atas kliennya.
“Ini kan perkara perdata sedang berlangsung, kok tiba-tiba didorong ke pidana? Dan secara ilmu hukum, dari mana pihak yang melapor ke Polda Bali ini dapat legal standing?” papar Reksa Wijaya.
Pelapor membuat laporan tidak jelas ke Polda Bali, bahkan kemudian diberitakan. Dia menuding ini pertunjukan akrobatik hukum sebagai upaya membenturkan norma hukum perdata yang sedang berjalan dengan norma hukum pidana. Ketika masih berperkara perdata, perdatanya dulu diselesaikan sampai berkekuatan hukum tetap.
Dia menegaskan laporan GTI Gianyar ke Polda Bal itu mengabaikan semua kaidah dan aturan hukum yakni PERMA 1/1956, SEMA 4/1980, Yurisprudensi 628 K/Pid /1984, Yurisprudensi 325 K/Pid/1985 , Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 130/E/EJP/01/2013, dan yang terbaru Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (PERKAP 6/2019).
“Perkara perdata sudah masuk pokok perkara, dan sudah menjadi fakta persidangan. Ternyata dokumen-dokumen mereka sangat berbeda dengan dokumen-dokumen milik klien kami,” klaimnya.
“Selain itu, dari awal kami sadari materi gugatan mereka sangat lemah, kemudian kaidah dan aturan main hukum diabaikan. Kami curiga ada motif apa sebenarnya ini?” sambungnya dengan nada tinggi.
Lebih lanjut dijelaskan pada tanggal 14 September 2022, tim kuasa hukum Bank BPR Bali Dewata berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polda Bali, atas laporan yang dilayangkan DPC GTI Gianyar. Dia menilai kuat dugaan arahnya ke pencemaran nama baik kliennya.
“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan dan memasang pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, jo 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kami pastikan proses hukum akan tetap berjalan demi penegakan hukum,” tandasnya. adi
























