Eksekusi Lahan dan Bangunan di Bongan Berlangsung Lancar

PERSONEL Polres Tabanan mengamankan jalannya eksekusi real pengosongan atas tanah beserta bangunan di atasnya, di Jalan Anyelir, Gang 14, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Jumat (16/9/2022). Foto: ist

TABANAN – Polres Tabanan mengamankan eksekusi real pengosongan atas tanah beserta bangunan di atasnya, di Jalan Anyelir, Gang 14, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Jumat (16/9/2022). Kegiatan pengamanan tersebut melibatkan 46 personel, dipimpin Kabag Ops. Kompol I Nyoman Sukadana.

Eksekusi lahan beserta bangunan di atasnya itu, dalam perkara perdata antara pihak termohon eksekusi Ni Made Juniati yang diwakili oleh pengacara I Ketut Agus Riana, melawan pihak pemohon eksekusi Felicia Halim yang diwakili pengacara I Nengah Sidia.

Bacaan Lainnya

Sementara jalannya eksekusi perkara perdata No. 21/Pdt.Eksekusi.Eks/2018/PN Tbn. itu, dipimpin oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan I Nyoman Widia, dibantu lima orang staf.

Dimulai sekitar pukul 09.00 Wita, di Kantor Desa Bongan, diawali dengan melaksanakan sidang bersama, yang juga dihadiri oleh kedua pihak bersengketa, dalam hal ini diwakili oleh masing-masing pengacaranya dari pihak termohon eksekusi dan dari pihak pemohon eksekusi.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, ketua Panitera PN Tabanan membacakan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan. Hal itu juga disaksikan oleh I Wayan Laya selaku ketua Badan Lelang Bali Indonesia (BLBI) bersama empat orang staf, Kepala Desa Bongan yang diwakili Sekdes Bongan, Kaling Bongan Kauh Kaja I Wayan Darmayasa, dan Kabag Ops. Polres Tabanan Kompol I Nyoman Sukadana.

Pada kesempatan tersebut, dari pihak termohon minta waktu selama tiga hari kepada panitera, guna melakukan pemindahan atau pengosongan sendiri, khususnya barang yang ada di kamar suci (benda-benda sakral), dengan alasan karena perlu untuk mencari hari baik.

Termohon juga menyatakan bersedia akan mengosongkan batas waktu pada Senin (19/0). Pihak penjamin (pengacara) dan pihak panitera menyetujui permintaan tersebut. “Pada hari yang disebutkan termohon itu akan kami cek kembali dan harus sudah dipastikan kosong,” tegas Widia.

Usai membacakan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan di Kantor Desa Bongan, selanjutnya pihak panitera langsung menuju objek yang dieksekusi, guna melakukan pengosongan rumah, kecuali khusus barang yang ada di kamar suci atau pegayungan. Sementara semua barang seisi rumah di kamar yang lain sudah dikeluarkan, dan diangkut dengan kendaraan pikap, dipindah ke tempat yang telah disediakan.

Usai pengosongan rumah, ketua Panitera PN Tabanan melanjutkan membacakan Berita Acara Penetapan Eksekusi Perkara Perdata No. 21/Pdt Eksekusi.Eks/2018/PN tertanggal 16 September 2022.

Rangkaian giat pengamanan dan jalannya eksekusi yang dipimpin Kabag Ops. Kompol I Nyoman Sukadana bersama Kapolsek Tabanan, Kompol I Made Pramasetia pun berjalan aman dan lancar, yang diakhiri dengan melaksanakan apel konsolidasi. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses