POSMERDEKA.COM, BANGLI – Kasus pencurian di 47 TKP dengan pelakunya anak di bawah dan berstatus pelajar, masih ditangani Satreskrim Polres Bangli. Dalam kasus ini, polisi mengupayakan penanganan lewat diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar proses peradilan. Pelaku juga hanya dikenakan wajib lapor.
Terkait kasus itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bangli, I Komang Pariarta, Senin (25/3/2024) menyampaikan, instansinya berkoordinasi dengan seluruh sekolah di bawah naungan Disdikpora Bangli untuk mengimbau dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada anak didiknya lebih ketat lagi.
Tujuannya agar kejahatan remaja seperti dilakukan kedua pelaku tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Di sini diperlukan kerja sama antara pihak sekolah dengan orangtua murid. Sekolah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru, di luar sekolah menjadi tanggung jawab orangtua,” tegasnya.
Untuk teknisnya, dia menyerahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dan komite sekolah. Yang lebih penting lagi orangtua siswa tersebut, karena waktunya lebih dominan ada di lingkungan luar sekolah.
Menimbang kondisi itu, lingkungan sangat mempengaruhi dalam pengembangan karakter mental anak. “Semua berperan, baik pemerintah maupun sekolah berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” ajaknya.
Lebih jauh disampaikan, dia mengajak semua pihak memperhatikan masa depan anak agar bisa belajar dengan baik. Pula tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti melakukan tindak pidana.
“Nanti kami akan lakukan sosialisasi, pendekatan, pertemuan melalui K3S, MKKS agar disebarluaskan ke masing-masing sekolah. Kejadian yang dilakukan katanya oleh pelajar yang bisa meresahkan masyarakat supaya tidak terulang lagi,” pungkasnya. gia
























